Ramai Dikunjungi Tiap Malam, Kuliner Cut Nyak Dhien tak Berkontribusi ke Pemko

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU- Meski ramai dikunjungi warga setiap malam, ternyata pusat kuliner di Jalan Cut Nyak Dhien tak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru salah satunya dari sisi retribusi.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian(DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pusat kuliner di sana dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Tidak ada se- persenpun masuk retribusi ke Pemko Pekanbaru. Kalau yang di Cut Nyak Dien itu pengelolaannya dari LPM, ada juga dari kelompok masyarakat," ujar Ami," sapaan akrab kepala DPP itu, Rabu,(25/9/2024).

Menurut Ami, jika retribusi itu dikumpulkan memiliki nominal yang cukup fantastis, yakni Rp2 miliar per- tahun.
"Setidaknya Rp2 miliar bisa setahun, tapi Pemko Pekanbaru tidak dapat apa apa," katanya.

Dia menyebut, retribusi hanya sebagai nilai tambah yang tentunya untuk pajak bagi pemerintah.

"Jadi gini, retribusi itu hanya nilai tambah, terlebih ke depannya kan PKL dapat ruang, dapat tempat," tambahnya.

Dalam persoalan itu, Ami, juga mengaku sudah mengetahui siapa- siapa yang menerima retribusi dari pusat kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien itu.

"Retribusi kita tahu si A, si B dan si C, kawasan situ tiga pengelolanya. Namun dari tiga itu tadi satu rupiah pun tak ada masuk ke kita (Pemko- red)," ungkapnya.

Ami, juga sempat berandai- andai, jika npminal Rp2 miliar itu masuk ke Pemko Pekanbaru akan bisa digunaan untuk perbaikan jalan rusak.

Bahkan disampaikannya pula, jika dengan nominal tersebut dibelikan untuk obat- obatan di Puskesmas tentu dapat banyak.

"Kalau 2 miliar setahun, bisa buat perbaiki jalan berlobang, atau belikan obat ke Puskesmas berapa banyak," sambungnya.

Ribuan PKL di Pekanbaru Bakal Ditata

Terkait menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlaj ruas jalan di Kota Pekanbaru, Ami, menyampaikan akan melakukan penataan.

"Kalau informasi data yang ada, itu 100.000 yang terdata, yang di Kementerian cuman terdata 25.743 se- Pekanbaru. Kita memang dilema dengan soal PKL ini, tapi Pemko punya Perda Nomor 23 tahun 2021 tentang ketertiban umum," katanya.

Perda tersebut mengatur tentang lokasi yang dilarang untuk berberjualan, di antaranya trotoar maupun fasilitas publik seperti halte.

"Jadi dasarnya Perda nomor 13 tahun 2021 itu dasar tertib berjualan dan berusaha, di situ diatur lokasi berjualan dan berusaha," katanya.  

Menurut Ami, perlu adanya pendaftaran dan pembinaan PKL di Kota Pekanbaru untuk penataan PKL yang lebih baik

"Kita adakan penataan PKL, pertama lakukan pendataan, kemudian pendaftaran dan pembinaan," katany

Nantinya pembagian PKL terbagi atas tiga kelompok produk UMKM, di antaranya fashion, krita, dan produk oleh oleh.

"Nanti kita bagi jadi tiga kelompok besar, ada fashion, kriya, ini ekonomi kreatif, nanti kita siapkan space di lokasi yang kita izinkan," kata Ami.

Selain produk, nantinya komunitas komunitas juga akan dipersilahkan untuk menampilkan bakat dan ciri khasnya.

"Kita juga izinkan komunitas tampilkan dirinya, misalnya ada komunitas ibu ibu rebana, komunitas musik, kelompok budayawan tari, silahkan," ujarnya.

Nantinya. lokasi tersebut akan menjadi tempat promosi produk lokal swasta maupun adanya upaya peningkatan literasi masyarakat.

Lokasi itu nantinya direncanakan dipusatkan di Cut Nyak Dien belakang Kantor Gubernur Riau saja.

"Rencana kita sarankan akan buat draft PKL dan SK nya,mudah mudahan tak terlalu lama, tinggal ajukan ke Walikota," sebutnya.

"Mungkin Cut Nyak Dien dulu kita angsur bereskan, karena dipakai tak hanya malam, kalau CFD pagi kita akan atur pedagangnya, kalau ambulance atau damkar lewat CFD itu susah, ramai, kalau ada misalnya tetiba orang serangan jantung, kan gimana," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar