Pemko Pekanbaru Bakal Kelola Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dhien

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menata pedagang kaki lima (PKL) di beberapa lokasi strategis yang ada di Kota Pekanbaru, termasuk kawasan Cut Nyak Dhien.

Salah satunya dengan mendata para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Kecamatan Sukajadi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian,  (DPP) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mengatakan, penataan di kawasan itu dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kemudian, juga untuk mengoptimalkan potensi retribusi yang bisa dihasilkan serta memperhatikan hak-hak pengguna jalan dan pejalan kaki yang merasa terganggu karena keberadaan PKL yang berada di area fasilitas umum.

Setelah pendataan dilakukan, para pedagang akan diberikan barcode sebagai bukti resmi mereka beroperasi di lokasi yang diperbolehkan.

Penataan yang dilakukan juga bertujuan agar semua pihak mendapatkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku.

”Prioritas kami adalah para pedagang lama dan warga Pekanbaru. Setelah didata, mereka akan mendapat tempat yang diizinkan untuk berjualan. Dengan adanya barcode, pedagang tidak perlu khawatir lagi akan adanya penertiban karena mereka sudah terdaftar secara resmi,” ujarnya.

Seperti diketahui, meski ramai dikunjungi warga setiap malam, ternyata pusat kuliner di Jalan Cut Nyak Dien tak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru salah satunya dari retribusi.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian(DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pusat kuliner di sana dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Tidak ada se- persenpun masuk retribusi ke Pemko Pekanbaru. Kalau yang di Cut Nyak Dien itu pengelolaannya dari LPM, ada juga dari kelompok masyarakat," ujar Ami," sapaan akrab kepala DPP itu, Rabu,(25/9/2024).

Menurut Ami, jika retribusi itu dikumpulkan memiliki nominal yang cukup fantastis, yakni Rp2 miliar per- tahun.

"Setidaknya Rp2 miliar bisa setahun, tapi Pemko Pekanbaru tidak dapat apa apa," katanya.

Dia menyebut, retribusi hanya sebagai nilai tambah yang tentunya untuk pajak bagi pemerintah.

"Jadi gini, retribusi itu hanya nilai tambah, terlebih ke depannya kan PKL dapat ruang, dapat tempat," tambahnya.

Dalam persoalan itu, Ami, juga mengaku sudah mengetahui siapa- siapa yang menerima retribusi dari pusat kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien itu.

"Retribusi kita tahu si A, si B dan si C, kawasan situ tiga pengelolanya. Namun dari tiga itu tadi satu rupiah pun tak ada masuk ke kita (Pemko- red)," ungkapnya.

Ami, juga sempat berandai- andai, jika nominal Rp2 miliar itu masuk ke Pemko Pekanbaru akan bisa digunaan untuk perbaikan jalan rusak.

Bahkan disampaikannya pula, jika dengan nominal tersebut dibelikan untuk obat- obatan di Puskesmas tentu dapat banyak.

"Kalau 2 miliar setahun, bisa buat perbaiki jalan berlobang, atau belikan obat ke Puskesmas berapa banyak," sambungnya.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar