November 2019
Pengelola JPO Harus Serahkan Aset ke Pemko
PEKANBARU- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberikan tenggat waktu kepada pengelola Jembatan Penyebrangan Orang di Pekanbaru agar menghibahkan aset tersebut pada Bulan November tahun ini juga. Jika tidak, Dishub akan mengambil tindakan sesuai yang diperlukan.
" Jumat kemarin pihak pengelola sudah kita panggil. Dari 11 yang diundang cuma 9 yang hadir. Dalam pertemuan itu kita minta kesediaan mereka untuk menyerahkan aset JPO itu ke Pemko," kata Plt Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, Senin,(11/11/2019).
Setelah aset diserahkan, Yuliarso, menyebut, Pemko juga akan memberi kesempatan kepada pihak pengelola sebelumnya untuk mengelola aset berupa JPO tersebut.
" Jadi intinya kita ingin tertib administrasi dan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dalam BAP," jelas Yuliarso.
Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana (KTSP), Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, pada suatu kesempatan pernah menjelaskan, dari 11 JPO yang ada, baru empat pengelola yang sudah menghibahkan.
Dengan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, yakni di depan Palza Sukaramai (STC-red), depan RS Awal Bross, depan Komplek Sudirman Square dan depan GOR gelanggang remaja. Dua diantaranya masih dalam proses mengurus perjanjanjian sewa menyewanya di BPKAD. Yakni untuk JPO yang di depan Plaza Sukaramai dan depan GOR gelagang remaja.
" Seluruh JPO yang perjanjian kerja samanya telah melewati batas jangka waktu, agar segera menghibahkannya kepada Pemko Pekanbaru," tegas Ardi, Ahad,(6/10), waktu itu.
Adapun tujuh JPO yang belum dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru terdiri dari, dua lokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Tepatnya di depan Toko Modelux, depan Hotel Ratu Mayang Garden. Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar dan di depan Toko Hawaii. Selanjutnya di Jalan HR Soebrantas, depan Giant Panam dan Simpamg Tabek Gadang, depan Sekolh Dasar.
Ardi, menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
Karena itu, masing- masing pengelola JPO diminta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Sehingga tertib administrasi dapat terlaksana.
" Kalau pengelola tidak menindaklanjuti imbauan itu, maka kami akan mengambil tindakan yang diperlukan bersama OPD terkait dalam pengelolaan JPO sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegasnya.
Penegasan yang disampaikan, kata Ardi, lagi, bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya seluruh pengelola JPO juga sudah diberikan surat sebanyak dua kali, meminta mereka untuk menyampaikan segera administrasi yang berhubungan dengan JPO. Bertujuan untuk pendataan pengelolan Jembatan Penyebrangan Orang di Pekanbaru.
Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari, surat perjanjian kerjasama/ nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan pihak yang membangun JPO. Kemudian, surat izin pelaksanaan pembangunan JPO, Izin Mendirikan Bangunan, surat permohonan pengelolaan JPO.
Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi yakni surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Berikut seluruh surat yang berhubungan kontrak pengelolaan JPO dan lain-lain. (iky).
Tulis Komentar