Disebut Cagar Budaya Lokomotif Seperti Besi Tua

Sekretaris Disbudpar: Proses pembenahan

Poto internet

PEKANBARU- Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menjelaskan, penetapan cagar budaya lokomotif di Jalan Kaharudin Nasution baru ditetapkan pada tahun 2019 ini.

Saat ini pihaknya sedang melakukan proses pembenahan dengan menunjuk juru pelihara di lokasi cagar budaya tersebut. 

Pernyataan yang disampaikan Sekretaris menanggapi sindirian Gubernur Riau Syamsuar, yang menyebut tak ada kemasan menarik di cagar budaya lokomotif itu sehingga terkesan terabaikan dan terlihat seperti besi tua.

"Penetapan cagar budaya lokomotif itu baru di tahun ini oleh Tim Ahli Cagar Budaya Riau. Ke depannya pasti akan dibenahi, saat ini prosesnya sedang berlangsung. Salahsatunya dengan menunjuk juru pelihara di sana," kata Yayan sapaan akrab Sekretaris Disbudpar, Selasa,(3/12).

Disampaikan lagi terkait pernyataan Gubernur, Yayan, mengatakan, kemungkinan orang nomor satu di Riau itu melihatnya secara destinasi atau tempat wisata.

" Akan kita benahi itu tapi tidak serta merta begitusaja harus ada izin dari ahli cagar budaya untuk melakukan pemeliharaannya," jelas dia.

Karena tugu lokomotif sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, Yayan mengatakan, sebenarnya seluruh pihak wajib untuk melindunginya. Bukan hanya bagi Pemerintah Kota Pekanbaru saja.

Ditanyakan inovasi seperti apa yang akan dilakukan terhadap cagar budaya lokomotif itu ke depan sehingga bisa menarik pengunjung dan tidak terkesan diabaikan seperti besi tua, Yayan, mengatakan, yang jelas akan dirawat dan diperindah termasuk untuk keamanannya.

" Namun demikian kepada pihak pemerintah pusat dan provinsi dengan tangan terbuka kita ajak untuk sama sama memeliharanya. Kalau di cagar budaya itu tak ada yang namanya hak  milik, artinya semua harus ikut memelihara," imbuhnya 

Ditanyakan anggaran darimana untuk pembenahan dan perbaikan cagar budaya itu, Yayan, menjelaskan bisa darimana saja. Bisa dari pemerintah pusat maupun provinsi dan kota dan bisa juga dari bantuan manapun. Dengan catatan harus seizin badan pelestarian cagar budaya  nasional.

" Kami bertanggungjawab dan siapapun bisa bertanggungjawab. Tahun depan kita juga ada menganggarkan untuk pemeliharaan cagar budaya itu," tutup Yayan.(iky).

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar