Rencana Pemerintah Liburkan ASN Hari Jumat

Wako Pekanbaru: Kita akan jalankan sistem bila diberlakukan

Infografis PNS Dapat Libur Tambahan (Liputan6.com/Abdillah).

PEKANBARU- Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sistem baru itu abdi negara akan mendapatkan libur tambahan dalam sepekan dan bisa bekerja dari rumah. Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menjalankan sistem itu bila diberlakukan.

Sebab dia menilai sistem tersebut tak akan mengurangi pelayanan yang diberikan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas kepada masyarakat. Terlebih kata dia, rencana yang akan diberlakukan jelas sudah melalui sejumlah kajian intensif oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan para pakar.

"Intinya tidak mengurangi pelayanan baik dari segi kuantitas dan kualitas kepada masyarakat,” singkat dia, Jumat,(6/12/2019).

Untuk diketahui rencana penambahan libur bagi ASN yang disebutkan merupakan satu konsep dalam penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan pemerintah. Sebelum usulan libur tambahan juga ada rencana ASN bisa bekerja di rumah akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.

Wacana libur tambahan PNS diungkapkan oleh Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto saat menghadiri acara Pilot Project Manajemen Kinerja PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019) lalu.

Dia mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

Menurut dia, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu dan Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.

"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jamnya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.

PNS yang memilih libur saat hari ?kerja juga harus disiplin dalam pembagian tugas dengan rekannya, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Pelayanan publik tetap harus jalan, sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya jobs sharing,"tandasnya.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar