Tarik Kendaraan Konsumen

Debt Collector Harus Punya Sertifikasi Profesi APPI

Info Grafis (Internet).

PEKANBARU- Bagi konsumen yang membeli motor dengan cara kredit, tentu mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran yang telah disepakati tiap bulannya. Jika menunggak cicilan, maka siap-siap saja ditagih pihak leasing bahkan bisa saja sampai motor ditarik.

Banyak kejadian penarikan motor kredit dilakukan secara paksa oleh debt collector, karena itu kreditur harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari si penagih tersebut. Karena tidak sedikit pihak leasing yang bekerja sama dengan debt collector tak berizin atau dikenal dengan mata elang.

Humas Polri melalui media sosial Instagram @multimedia.humaspolri, menerangkan cara ketika ditagih oleh debt collector yang ditayangkan melalui video yang diposting pada 4 Desember 2019. Dalam video itu seorang anggota polisi bernama A. Agus. R, menjelaskan, tip dan trik menghadapi Debt Collector.

Pertama kata dia, konsumen harus menanyakan identitas deb collector tersebut, tanyakan juga kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kemudian tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut. Dan terakhir dan mutlak adalah tanyakan tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan (salinan-red).

" Kalau keempat syarat itu tidak ada dipegang debt collector, tolak saja dengan baik- baik dan sopan. Kalau debt collectornya masih ngotot, konsumen bisa minta bantuan aparat terdekat dan hindari permusuhan," kata A. Agus.R, dalam tayangan video tersebut.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar