Tak Berizin

DPM-PTSP Serahkan Pemotongan 9 Bando ke Satpol PP

Salahsatu bando yang berdiri di Jalan Riau, Pekanbaru.

PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kota Pekanbaru menyerahkan kewenangan untuk pemotongan sembilan bando tak berizin di Pekanbaru ke Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.

Menurut Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F.Rudi Misdian, untuk pemotongan sembilan bando itu Satpol PP tak perlu meminta rekomendasi dari pihaknya. Sebab bando itu jelas tak berizin, berbeda kalau memamg mengantongi izin tapi melanggar.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin. Saya pikir bisa langsung dipotong saja," kata Rudi.

Lagipun tambah Rudi, tak ada dasar dari DPM-PTSP untuk mengeluarkan rekomendasi pemotongan bando itu.

"Tak ada dasarnya kita keluarkan surat rekomendasi. Karena memang tak ada izin" tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, dikonfirmasi terkait persoalan mengatakan, sudah memerintahkan anggota untuk mendata seluruh bando yang berdiri di ruas jalan sesuai arahan Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT.

" Saya sudah perintahkan anggota untuk mendata seluruh bando yang berdiri di seluruh jalan di Pekanbaru. Sesuai arahan walikota," katanya.

Sampai saat ini menurut dia pihaknya memang belum memiliki data bando berikut pemiliknya. Karena itu Dishub  akan berkoordinasi dengan OPD lain salahsatunya Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

" Dishub belum punya data bando dan pemiliknya. Jadi masih akan dikoordinasikan dengan OPD terkait lain dulu," kata Yuliarso.

Kalau memang kepastian bando-bando tunggal atau yang berdiri sendiri bukan di atas JPO itu memang tak berizin, Dishub akan menertibkannya secara bersama. Sebab untuk penegakan Peraturan Daerahnya ada di tim yustisi.

" Kalau memang tak berizin kita tertibkan secara bersama. Karena untuk penegakan Perdanya ada di tim Yustisi," jelas Yuliarso lagi.

Yuliarso menambahkan, jika dalam waktu dekat pihaknya tidak juga mendapatkan data dan pemilik bando tunggal, maka untuk penegakan Perdanya akan diserahkan ke tim yustisi.

" Kami mendata, kalau memang dalam waktu dekat tidak ada, kami serahkan penegakan Perdanya ke tim yustisi," tutup Kadishub.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, menyatakan siap memotong bando-bando yang disampaikan tak berizin tersebut.

" Kalau memang itu yang disampaikan menyatakan untuk pemotongan diserahkan ke Satpol, kami siap. Jangankan satu, semua akan saya potong," singkat Agus.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar