Sembilan Bando Ilegal tak Kunjung Dipotong, Plt Kadishub Pekanbaru Bungkam

Salahsatu bando ilegal masih berdiri di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

PEKANBARU- Sudah dua pekan pasca disegel sejak Senin, (16/12/2019), sembilan bando ilegal tak kunjung dipotong hingga hari ini Sabtu,28 Desember 2019.

Padahal terkait persoalan sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, sudah mewanti- wanti beberapa dinas terkait untuk memotong bando yang memang sudah tidak dibenarkan berdiri melintang di jalan raya di Pekanbaru tersebut.

Namun sangat disayangkan saat persoalan akan dikonfirmasikan ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, beliau terkesan bungkam hingga berita diterbitkan.

Padahal telepon genggam miliknya dalam kondisi aktif namun panggilan masuk yang disambungkan tak kunjung diangkat, pesan singkat yang dikirimkan melalui SMS juga tak kunjung dibalas. Begitujuga dengan pesan Whats App yang dikirimkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, dikonfirmasi, mengarahkan Wartawan untuk menanyakan persoalan ke Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru.

" Kita masih tunggu dari Kadishub Pekanbaru, intinya dari mereka," singkat Agus Pramono, Sabtu,(28/12/2019).

Namun demikian Agus Pramono, mengatakan, setidaknya di awal tahun pemotongan bando sudah dilakukan.

" Setidaknya awal tahun 2020 kita potong saja itu bando-bando tak berizin," tegas Agus Pramono.

Persolan bando ilegal bukanlah menjadi hal yang baru di Pekanbaru dan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. 

Bahkan Wako Pekanbaru Firdaus, belum lama ini juga sudah menegaskan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan dengan cara dipotong.

Sebab keberadaan bando melintang di jalan raya sudah tidak dibenarkan lagi berdiri sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.

" Kita menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," tegas Wako Pekanbaru, Kamis,(19/12/2019), kemarin.

OPD yang dimaksud kata Wako adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.

Sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2010, dijelaskan, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

" Maka kepada dinas terkait perizinan DPM-PTSP, Perhubungan dan Satpol PP tolong tertibkan. Mana yamg tidak berizin dan berdiri tidak pada tempatnya potong," ulangnya.(iky).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar