Masih Ditemukan RS Buang Limbah Medis Sembarangan, Pemko Bedah Regulasi Terapkan Sanksi

Wako Pekanbaru, Firdaus, MT.

PEKANBARU- Di awal tahun 2020 ini Pemerintah Kota Pekanbaru fokus membahas persoalan lingkungan terutama tentang limbah medis rumah sakit kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Sebab masalah lingkungan berkontribusi besar dalam rangka membangun kesehatan masyarakat yakni sebesar 40persen. Sedangkan berdasarkan laporan dari tahun 2019 lalu masih ada Rumah Sakit yang membuang limbah medis atau B3 sembarangan.

"Alhamdulilah untuk kegiatan awal tahun ini kita fokus untuk masalah lingkungan. Terutama tentang limbah medis atau B3, tahun lalu masih ada laporan ada RS buang limbah sembarangan," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, Selasa,(7/1).

Untuk penerapan sanksi Wako, menjelaskan akan membentuk tim bersama OPD yang membidangi masalah itu dengan cara duduk bersama membedah regulasi yang ada. Kalau dalam regulasi masih ada yang berlum terjangkau Pemko akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako).

"Untuk sanksi bagi RS yang masih membuang limbah B3 sembarangan,  kita bentuk tim membedah regulasi yang ada. Kalau masih ada yang belum terjangkau kota terbitkan Perwako," jelas Firdaus.

Ditanya, Rumah Sakit mana yang disebutkan masih membuang limbah B3 sembarangan, Wako, enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut, yang jelas RS itu berada di Pekanbaru.

"Tahun lalu kita mendapat informasi ada salahsatu rumah sakit di Pekanbaru membuang limbah medis atau B3  sembarangan. Diawal tahun 2019 di Kerinci ditemukan ada limbah medis dari salahsatu RS di Pekanbaru," tandas Wako.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar