Pelebaran Jalan Badak, Enam Persil Lahan Warga akan Digantirugi Maret 2020

Rumah warga sudah mulai dibongkar di Jalan Badak, Tenayan Raya.

PEKANBARU- Proses ganti rugi lahan pelebaran Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya belum tuntas dilaksanakan pada tahun 2019 kemarin.

Dari 18 persil lahan yang harus diganti rugi pada tahun lalu Pemko hanya mampu menyelesaikan sebanyak 12nya saja. Sedangkan enam sisanya baru akan dibayarkan pada Bulan Maret tahun 2020 ini.

" Yang 12 persil lahan sudah kita gantirugi dikirimkan ke nomor rekening warga pemilik.  Enam sisanya baru akan kita bayar Bulan Maret 2020 ini," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi Sabtu, (11/1/2020).

Untuk pelaksanaan di lapangan sudah dilakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah warga yang terdampak dari pelebaran jalan tersebut. 

Seiiring itu berlangsung tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru sudah turun ke lapangan untuk menghitung nilai aset yang masih bisa dijual.

Artinya dari sisa pembongkaran bangunan warga yang masih bisa dimanfaatkan nanti dilelang.  Seperti material seng dan kayu yang masih bisa dijual.

" Yang digantirugi itu tanah, bangunan dan tanaman.  Semua dihitung oleh tim Apraisal. Kalau tanah Dinas PU yang memberikan berapa luas bangunan, angkanya tim Apraisal yang menghitung. Begitijuga dengan tanaman, dihitung oleh Dinas Pertanian, Tidak boleh dinas yang mengeluarkan uang," jelas Dedi.

Enam persil sisa lahan yang akan diganti rugi terdiri dari 6 meter sisi kiri dan 6 meter sisi kanan.

" Kalau berapa angkanya dari enam sisa persil lahan yang akan digantirugi saya tidak ingat. Yang jelas untuk 12 persil lahan yang sudah digantirugi itu sekira Rp1,1miliar lebih," tutupnya.

Pantauan di lokasi pekerjaan pelebaran jalan, Jumat, (20/1/2020), beberapa rumah warga di sana memang sudah mulai dibongkar. (iky).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar