Sepanjang Januari 2020, Delapan Warga Pekanbaru Terjaring OTT Satgas Kebersihan

Satgas kebersihan DLHK OTT warga buang sampah (Poto FB Dinas LHK Pekanbaru).

PEKANBARU-Sepanjang Bulan Januari 2020 tim Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kota Pekanbaru, menangkap delapan orang warga yang membuang sampah sembarangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Pekanbaru. 

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Rubi Adrian, mengatakan, delapan warga yang terjaring langsung ditindak oleh petugas. Mereka diwajibkan membayar denda sesuai aturan yang berlaku. 

" Dari jumlah yang tertangkap tangan, baru dua orang yang menyelesaikan pembayaran denda. Sisanya belum, karena itu KTP mereka masih ditahan," kata Rubi,Kamis, (30/1/2020). 

Penerapan denda yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018, Tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah. 

" Jumlah warga yang di OTT dari berbagai lokasi, karena kami patroli sering berpindah-pindah. Untuk nilai denda sesuai Perwako, dilihat dari jenis pelanggaran dan volume sampah yang dibuang. Minimal Rp250ribu atau setara 2,5 kubik, dan maksimal sampai Rp5juta,"jelasnya.

Sesuai waktu yang ditetapkan Rubi menjelaskan, jadwal membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB. Namun demikian masih banyak warga yang membandel tetap membuangnya diluar ketentuan tersebut. 

Karena itu, dia mengimbau pihak kelurahan, RT/RW, agar dapat menyosialisasikan aturan tersebut kepada warganya. Sehingga pelanggaran yag dilakukan bisa diminimalisir. 

Bagi warga yang tertangkap lantas tidak mengurus denda akan dilakukan pemblokiran sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru.

Ditanyakan, kemana warga dianjurkan untuk membuang sampah memandang masih minimnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pekanbaru, Rubi, menjelaskan, untuk pengadaan TPS Pemko sudah pernah menganggarkannya. Namun terkendala lahan yang tak kunjung didapatkan.Sebab banyak warga yang tak setuju lahannya dijadikan TPS.

"Karena itu pemerintah membuat kebijakan agar warga membuang sampah pada malam hari dan petugaslah yang akan mengangkutnya pada pagi hari. Bisa diletakkan di depan rumah. Meski bukan solusi satu-satunya, tapi setidaknya bisa meminimalisir persoalan sampah di Pekanbaru," tutup dia.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar