Belum Parkir Warga Dikenakan Tarif, Dishub dan Bapenda Saling 'Lempar Bola'

Poto Internet.

PEKANBARU- Persoalan penetapan tarif parkir di Pusat Perbelanjaan dan tempat keramaian di Pekanbaru masih menjadi keresahan bagi warga. 

Mirisnya dua Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemko Pekanbaru yang membawahi bidang tersebut saling lempar bola saat persoalan dikonfirmasikan kepadanya. 

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunas, mengatakan, untuk kelayakan tarif parkir di pusat perbelanjaan merupakan tanggungjawab dari Badan Pendapatan Daerah.

"Itu gawe Bapenda,kan pajak parkir. Kami Dishub tak ada mengelola Mal," tulis dia melalui pesan Whats App, Senin,(3/2/2020).

Kasubid Parkir, Hiburan, dan Walet Bapenda, Erwinsyah, mengatakan, dalam Perwako parkir untuk kajiannya menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan. Bapenda hanya menyurati untuk membuatkan kelayakan tarifnya.

" Kalau untuk kelayakan tarif parkirnya menjadi Tupoksi Dinas Perhubungan," katanya.

Disampaikan bukankah untuk parkir di pusat perbelanjaan dan mal merupakan pemasukan untuk pajak daerah bukan retribusi, Erwin, mengatakan, Bapenda memang menerima pajaknya 30 persen. Namun terkait layak atau tidaknya dari tarif itu diuji oleh Dinas Perhubungan.

" Coba konfirmasi ke Dishub," sarannya.

Terkait persoalan sebelumnya salahseorang warga Pekanbaru, Jumailis, mengeluh dengan kejadian yang dirasakannya di salahsatu pusat perbelanjaan di Pekanbaru. Pasalnya dia sering dikenakan tarif padahal tak ada parkir hanya mengantar tamu sampai di lobby saja.

" Sering saya dikenakan tarif parkir padahal tak ada parkir cuma ngantar tamu sampai lobby," keluh Jumailis. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Azwendi Fajri, mengatakan, gerah dengan persoalan itu.

Namun demikian dia mengatakan, untuk koordinator parkir memang ada di Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk pajaknya ada di Badan Pendapatan Daerah.

Tapi yang dibahas kali ini adalah tentang sistem manajemen perparkiran yang artinya untuk kewenangan ada di Dinas Perhubungan.

" Saya sangat tidak setuju seperti itu. Pengelola pusat perbelanjaan harusnya menyediakan fasilitas khusus. Jangan orang cuma ngantar tak ada parkir tapi dikenakan tarif, itu bagaimana,? cetus Azwendi, Senin, (3/2/2020).

Dia menjelaskan, pengelolaan parkir di Pekanbaru jauh berbeda dengan yang ada di daerah lain.

" Di Jakarta saja drop out 3 menit gratis. Sepertinya di Pekanbaru ini untuk parkir sudah menjadi objek pendapatan khusus bagi pengelola. Menurut saya itu tidak tepat. Jangan seperti itu, masyarakat pikirkan juga," tegasnya.

Azwendi, menyarankan untuk pengelolaan parkir manajemen pusat perbelanjaan atau tempat keramaian merubah sistem dengan harus memberikan pelayanan juga kepada publik.

"Salahsatunya fasilitas untuk angkutan Taxi, angkutan online dengan sistem drop out. Pengelola juga diminta memberikan keterangan kalau lahan parkir penuh. Jangan orang cuma mutar- mutar cari parkir tapi bayar," tandasnya. (iky).


    


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar