Aturan Jalur Khusus Truk Masih Tahapan Sosialisasi

Poto Internet.

PEKANBARU- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan, aturan tentang rute lalu lintas truk di Kota Pekanbaru masih dalam tahapan sosialisasi sehingga belum memaksimalkan penindakan. 

Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Edi Sofyan, mengatakan, aturan itu bukan melarang tetapi mengatur. Sesuai  SK Walikota Nomor 649 tanggal 27 Desember tahun 2019.

"Aturan itu mengatur, bukan melarang. Mengatur tentang lalu lintas Kota Pekanbaru, karena ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang harus diutamakan. Jadi Walikota mengatur rute-rute truk, terutama kendaraan berat. Saat ini pun kami masih dalam tahapan sosialisasi," kata Edi, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, aturan itu dibuat untuk faktor keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. 

Pasalnya, kendaraan dengan tonase berat dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara lain disaat jam padat arus lalu lintas. 

Karena itu diperlukan aturan lalu lintas truk, untuk melalui jalur khusus dan hanya dapat melalui jalan kota disaat jam tertentu. 

"Karena keterbatasan ruas jalan, yang rasio truk itu lebar, satuan mobil truk dengan mobil penumpang itu satu banding dua, jadi akan memakan ruas jalan. Jadi truk harus melewati jalur khusus," terangnya. 

Sesuai permintaan dan koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, jalan yang tidak boleh dilewati truk colt diesel antara lain, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari persimpangan Jalan Jalan Imam Munandar (dulu Jalan Harapan Raya) sampai ke Jalan Sudirman Bawah, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Juanda, Jalan Tuanku Tambusai (mulai dari persimpangan Mal SKA hingga ke Jalan Jenderal Sudirman). Kemudian, truk colt diesel juga tidak dilarang melintas mulai dari Jalan Riau sampai Jalan Soekarno Hatta.

Mereka hanya dapat melintas pada jam tertentu. Jam-jam yang tidak boleh melintas adalah pukul 08.00-11.30 WIB dan pukul 13.30-16.00 WIB. Pada malam hari, truk diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

"Yang jelas, kawasan pusat perkotaan hanya boleh dilewati truk berbobot di bawah 5 ton," tutupnya. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar