PKL Semakin Menjamur, Walikota Pertanyakan Tupoksi OPD

PKL gunakan ruas jalan ditertibkan Satpol PP Pekanbaru, Rabu, (19/2/2020).

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, mempertanyakan bagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari  Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab tentang penataan Pedagang Kaki Lima di Pekanbaru.

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan Wartawan terkait semakin menjamurnya keberadaan PKL meski sudah ditertibkan Satpol PP setiap hari.

"  Tim yang sudah dibentuk pemerintah kota untuk menangani persoalan di Pekanbaru jangan tunggu dievaluasi pimpinan. Evaluasi diri sendiri, sudahkah saya bekerja berdasarkan aturan, sudahkah saya di dalam tim ini bekerja, dan sudahkah saya bekerja sesuai aturan. Jika tidak, harus berbuat jangan seperti manusia pahat diketok baru jalan," kata Walikota melalui Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba,H. Sulaiman, Kamis, (19/2/2020).

Irba, juga menyebut, jangan segala sesuatunya harus menunggu atau harus rapat dengan walikota.  Tapi OPD diminta berbuat apa yang bisa dilakukan sesuai Tupoksi.

Setelah itu dilakukan jika terdapat benturan sehingga perlu adanya singkronisasi atau koordinasi dengan instansi vertikal baru walikota berbicara. 

" Dan ini menjadi laporan oleh OPD yang menangani PKL dengan pihak walikota untuk dikomunikasikan dengan pihak Forkompimda. Maka disitulah peranan walikota muncul," katanya.

Dia menambahkan selama ini tingkat kesadaran masyarakat terkait persoalan memang masih minim. Dibuktikan dengan masih adanya PKL berjualan di trotoar, mengggunakan ruas jalan dan mengisi ruang-ruang publik yang ada di Kota Pekanbaru.

" Tingkat kesadaran  masyarakat masih kita anggap kurang. Kalau kita terapkan Tindak Pidana Ringannya jelas tidak akan menyelesaikan persoalan. Yang akan muncul pasti ungkapan pemerintah kejam, arogan dan lain sebagainya," jelas Irba.

Walikota katanya lagi, tak berniat melarang warga dalam mencari nafkah (jualan-red). Tapi berdaganglah di tempat yang sudah disiapkan. 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, dikonfirmasi, menjelaskan, PKL itu merupakan suatu fenomena. Maka untuk penanganannya harus bekerjasama  dengan semua OPD terkait.

Semua OPD punya peran dalam penangananan dan penataan PKL. Sebab PKL itu kata Ingot, seringkali beraktivitas berjualan menempati lokasi yang tidak diperuntukkan bagi mereka.

" Ada regulasi yang mengaturnya. Sepanjang semua OPD bisa berperan sesuai Tupoksi dan tanggungjawabnya saya kira tidak ada masalah," kata Ingot, Rabu,(19/2/2020), malam.

OPD yang dimaksud seperti pihak kecamatan, kelurahan, Dinas Perdagangan, koperasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Sangat diperlukan sejauh mana sinergisitasnya.

Ditanyakan apakah selama ini sinergisitas yang disampaikan tidak dilakukan antara satu OPD dengan OPD lain, Ingot, mengatakan, bisa seperti itu.

" Bisa seperti itu," tutupnya. (iky).

 

 

 

 

 

 


    


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar