Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona

Sejumlah pemulung mengais tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Muara Fajar, Pekanbaru. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/Spt/12.

JAKARTA- Komunitas Plastik Untuk Kebaikan (Komunitas PUK) menyebut jutaan pemulung ikut terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19), dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.

"Ada lebih dari empat juta pemulung terkena dampak Covid-19. Itu berdasarkan data Ikatan Pemulung Indonesia. Para pemulung kesulitan bekerja di tengah kondisi seperti saat ini," ujar Anggota Komunitas PUK, Surya Cahya Agung, Selasa (7/4) seperti dikutip dari antaranews.com.

Ia mengatakan para pemulung membutuhkan perhatian pemerintah, karena kesulitan dalam melakukan aktivitasnya. Para pemulung juga rentan tertular virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut.

"Jikapun mereka tetap bekerja, jumlah sampah plastik yang dikumpulkan hanya sedikit karena banyak rumah makan yang tutup," kata Surya.

Komunitas PUK yang mengusung visi tata kelola sampah plastik yang baik mencoba membantu para pemulng dan juga petuga skebersihan berupa di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi. Bantuan yang diberikan yakni sembako, masker kain, sarung tangan plastik dan produk kebersihan.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari media, individu, komunitas, organisasi masyarakat dan perusahaan," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Daur Ulang Plastik (ADUPI) mengeluh tidak menerima keringanan pajak dari pemerintah di tengah pandemi virus corona. Tanpa insentif, bisnis terancam gulung tikar, terlebih jika pandemi tidak segera berakhir.

"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang mengurus sampah plastik?" kata Ketua ADUPI Christine Halim dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/4).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah menggelontorkan empat insentif bagi wajib pajak yang terdampak virus corona mulai Rabu (1/4).

Empat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Christine, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Dalam hal ini, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan daur ulang tidak ada. Padahal, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri yang lain.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar