DKI Berlakukan PSBB, Anies Sebut Ojol Hanya Boleh Antar Barang

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Internet).

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkap bahwa ojol atau ojek online hanya dibolehkan mengantar barang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat soal operasional ojol selama PSBB.

"Untuk delivery barang itu (ojol) confirm boleh," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2020, dikutip dari viva.co.id.

Anies menyampaikan, untuk taksi online, masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, ada pembatasan jumlah juga physical distancing saat penumpang di kendaraan.

"Kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, PSBB diterapkan supaya pencegahan penyebaran corona, bisa lebih efektif dilakukan. Anies tidak memberi penjelasan tentang diperbolehkan atau tidaknya ojol-ojol membawa penumpang selama masa PSBB.

"Sampai di situ saja," ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar