71 Pasar Ilegal di Pekanbaru Dilarang Keras Beraktivitas, Besok Satpol Layangkan Surat ke Pengelola

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono, berbincang dengan puluhan pedagang di STC jelang pembongkaran TPS beberapa waktu lalu.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru melarang keras aktifitas dari pedagang ilegal yang berjualan berpindah-pindah tempat diberbagai lokasi di Kota Pekanbaru atau yang kerap disebut Pasar Kaget maupun pasar jongkok

Bukan hanya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Pekanbaru namun terus berlanjut karena keberadaannya tidak resmi tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Saya tegaskan kepada pedagang maupun pengelola yang membuat aktivitas berkerumun atau yang kerap disebut pasar ilegal atau pasar kaget jangan beroperasional. Bukan hanya saat PSBB tapi berlanjut selama mereka tidak punya izin jangan buka. Besok suratnya kami beri ke pengelola," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono," Rabu, (22/4/2020), malam.

Bagi pedagang atau pengelola yang melanggar aturan dengan tetap nekat membuat aktivitas berkumpul atau yang disebut pasar kaget Satpol PP akan membubarkan paksa kegiatan tersebut.

Karena itu, Agus, meminta kerjasama dan pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya.

" Kalau masih bandel kami bubarkan paksa. Bahkan kami kenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tapi kita tidak menghendaki itu. Mari sama-sama kita mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru," imbuh mantan Kepala Staf Korem O31/Wira Bima berpangkat kolonel itu.

Dalam Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014, setiap kegiatan usaha yang dilakukan di pasar harus mengantongi izin. ***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar