Empat Hari Penerapan PSBB di Pekanbaru, Polresta Sudah Berikan 9.063 Surat Teguran Serta Proses Hukum 6 Kasus Pidana

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, didampingi Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Kepala DPP Pekanbaru,, Ingot Ahmad Hutasuhut dan Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, di Polsek Tampan, Rabu, 22 April 2020, malam.

PEKANBARU- Selama empat hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Kepolisian Resor Kota sudah memberikan sebanyak 9.063 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan yang sudah dituangkan di dalam Perwako Nomor 74 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Bukan hanya itu, proses penegakan hukum juga sudah dilakukan terhadap 6 kasus pidana.

"Selama empat hari kegiatan pelaksanaan pemberlakuan PSBB kita sudah memberikan sebanyak 9.063 Surat teguran kepada masyarakat Pekanbaru. Ditambah dengan penegakan proses hukum sebanyak 6 kasus pidana terkait dengan kegiatan- kegiatan yang tidak diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB atau berkumpul di suatu tempat," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu,(22/4/2020), usai saat melaksanakan patroli gabungan dan peninjauan titik pemeriksaan kendaraan di Jalan HR.Soebrantas, Rabu, (22/4/2020), malam.

Penegakan proses hukum itu diberlakukan kata Nandang, karena sebelumnya warga sudah diperingatkan namun tidak mematuhi atau mengindahkannya. Karena itu mereka dikenakan sanksi pasal 216 KUHP.

" Kita sudah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dengan tujuan yang tidak jelas namun tidak diindahkan maka diancama pidana. Terlebih saat pemberlakuan PSBB," katanya.

Menurut Kapolresta, kerumunan orang adalah salahsatu potensi terjadinya penyebaran virus Covid-19. Padahal pemberlakuan PSBB adalah salahsatu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Jadi kalau masyrakat tidak mendukung jelas melanggar aturan.

Karena itu dia mengimbau masyarakat selama pemberlakuan PSBB agar tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 74 Tahun 2020.

" Dari ribuan surat teguran yang sudah diberikan kebanyakan warga tidak memakai masker, tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik. Kemudian berkerumun lebih dari lima orang di suatu tempat tanpa tujuan yang jelas," tutup Nandang.***

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar