Lagi, 3 Pasar Kaget di Bukit Raya Disegel Satpol PP

Kasatpol PP Agus Pramono, membongkar bangunan semi permanen yang didirikan pedagang di lokasi pasar ilegal atau pasar kaget di Kecamatan Bukit Raya, Rabu, 20 Mei 2020.

PEKANBARU- Terhitung sejak Senin, 18- 20 Mei 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru sudah menertibkan sekaligus menyegel tujuh pasar ilegal atau pasar kaget di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru. Jika sebelumnya di Kecamatan Tenayan Raya dan Marpoyan Damai, Rabu, 20 Mei 2020 kegiatan serupa kembali dilaksanakan di Kecamatan Bukit Raya.

Di wilayah tersebut terdapat 3 lokasi tempat berjualan ilegal para pedagang atau yang kerap disebut pasar kaget diantaranya, satu di Jalan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, dan dua lagi di Jalan Tengku Bey di dua kelurahan di sana yakni Air Dingin dan Simpang Tiga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, lahan kosong yang dijadikan lokasi berdagang ilegal itu tergolong luas. Di atasnya dibangun lapak dan pondok yang dibuat dari kayu untuk mendukung aktivitas pedagang tersebut.

Tindakan membongkar semua lapak dan pondok yang dilakukan mengantisipasi kembali berjualannya para pedagang pasca ditertibkan. Sebab berkaca dari  yang sudah dilakukan sebelumnya usai ditertibkan pedagang kembali menggelar aktivitas ilegalnya.

" Hari ini ada tiga lokasi pasar ilegal atau pasar kaget kami segel, lapak dan bangunan yang ada di sana kami bongkar. Dengan harapan agar mereka tidak kembali berjualan setelah ditertibkan. Kalau cuma dilarang dan ditertibkan saja sepertinya pedagang tidak mau mematuhi aturan. Makanya kami bongkar saja, itupun setelah diperingati berulang kali," tegasnya, Rabu, (20/5/2020) malam.

Mantan Kepala Staf Korem 031/Wira Bima berpangkat Kolonel itu menjelaskan, pemerintah sedang berusaha keras memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid- 19 yang sudah memakan banyak korban jiwa. 

Karena itu dia meminta seluruh masyrakat untuk mendukung upaya tersebut dengan tetap mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Riau dan Pekanbaru yang sudah diberlakukan saat ini. Salahsatunya melarang masyarakat untuk berkumpul atau berkerumun dan juga  menjaga jarak fisik.

" Pasar ilegal itu  sebagai wadah untuk mengumpulkan orang tanpa peduli protokol kesehatan. Saya minta kepada pengelola atau koordinator untuk tidak kembali menjalankan aktivitasnya. Bukan hanya di saat wabah virus Covid- 19 melanda tapi selagi tak ada izin jangan beraktivitas. Penertiban dan penyegelan pasar ilegal ini tidak berhenti sampai di sini masih akan berlanjut dengan lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan," kata Agus Pramono.

Ini data dan rincian lokasi beserta jumlah pasar ilegal atau pasar kaget yang akan ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru dengan jumlah total sebanyak 71 titik tersebar di 12 kecamatan yang ada.

Terbanyak di  Tampan tersebar di beberapa kelurahan di sana,  diantaranya, di Tuah Karya, Delima, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Madani, dan di Kelurahan Bina Widya, dengan total sebanyak 17 lokasi.

Selanjutnya, di Kecamatan Tenayan Raya, dengan jumlah 11 lokasi yang tersebar di Kelurahan, Panca Lesung, Simpang Tangor, Rejosari, Bambu Kuning, Sialang Sakti, Pematang Kapau, Tangkerang Timur, Tuah Negeri, dan Sialang Rampai.

Disusul Kecamatan Marpoyan Damai dengan jumlah lokasi sebanyak 11, berada di Kelurahan, Maharatu, Tangkerang Tengah, Perhentian Marpoyan, Wonorejo, Maharatu, Sidomulyo Timur, dan Tangkerang Barat.

Selanjutnya di Kecamatan Payung Sekaki dengan jumlah sama yakni 11 lokasi tersebar di Kelurahan Labuh Baru Barat, Sungai Sibam dan di Kelurahan Tampan.

Di Kecamatan Rumbai ada 5 lokasi tersebar di Kelurahan, Umban Sari, Palas, Sri Meranti, dan Rumbai Bukit. Selanjutnya di Kecamatan Lima Puluh tercatat ada 2 lokasi yang keduanya berada di Kelurahan Tanjung Rhu. Di Kecamatan Rumbai Pesisir juga terdapat 2 lokasi yakni di Kelurahan, Lembah Sari dan Limbungan.

Begitujuga di Kecamatan Sukajadi juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Tengah dan Harjo Sari.

Selanjutnya di Kecamatan Senapelan juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Baru. Terakhir di Kecamatan Sail, ada 1 lokasi yakni di Kelurahan Sukamaju tepatnya di Jalan Dwikora, buka setiap hari Rabu.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar