83 Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai Dibabat OTK, Polisi Sudah Periksa 2 Saksi
PEKANBARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, sudah memeriksa 2 saksi kasus penebangan 83 pohon pelindung di kawasan Jalan Tuanku Tambusai/Nangka.
"Sudah ada dua orang saksi yang kita periksa dari pihak dinas (PUPR)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Selasa (20/10/2020).
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim menambahkan, selain saksi dari Dinas PUPR, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bando di lokasi penebangan pohon pelindung.
"Hari ini kita panggil orang papan reklame (bando jalan) yang ada di sana," ungkapnya.
Pemanggilan pemilik bando, dikatakan Halim untuk meminta keterangan terkait peristiwa pemotongan pohon pelindung tersebut.
Pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan rekaman CCTv (kamera pengintai) milik toko yang ada di sepanjang lokasi penebangan. Dari hasil pemeriksaan, rekaman tidak ada yang mengarah ke jalan atau pohon pelindung yang ditebang.
"Tidak ada yang mengarah ke jalan. Tapi kita tunggu orang Suzuki, kita lihat rekamannya apakah sampai ke jalan. Ini kita sedang menunggu," ucapnya.
Ia juga belum dapat memastikan apakah pelakunya mengarah ke pemilik bando jalan karena masih melakukan pendalaman. "Belum bisa disimpulkan, mari pemeriksaan sanksi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 83 batang pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai ditebang orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (11/10/2020) malam lalu.
Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah, mengaku sudah membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.***
Tulis Komentar