Ancam Presiden Jokowi di Medsos, IRT di Batam Menangis Ditangkap Polisi

Tersangka Uun hanya tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di Mapolda Kepri. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial. Kepada polisi, pelaku Uun Nofri itu mengaku menyebarkan postingan orang lain yang berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada Presiden Jokowi karena kecewa dengan kondisi ekonomi saat ini.

Uun kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah harus mendekam di Mapolda Kepri. Uun ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditriskrimsus Polda Kepri di rumahnya kawasan Bengkong, Batam  dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, tim cyber crime yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan Uun dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screenshot postingan.

“Pelaku pembuat video dan yang memposting ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh. Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Aceh,” katanya, Selasa (16/6/2020), dikutip dari iNews.id.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyebarkan postingan milik orang lain di akun media sosial Facebook. Pelaku Uun juga menyebarkan video yang berisi makian kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI ke berbagai grup media sosial lainnya.

“Saya hanya iseng saat menyebarkan video ucaran kebencian tersebut tanpa ada niat lain,” katanya.

Menurut tersangka, tindakan itu dilakukan secara spontan karena mengingat biaya hidup semangkin tinggi dan kecewa  terhadap Presiden Jokowi. Tersangka Uun juga menangis dan meminta permohonan maaf kepada presiden dan insitusi yang terkait atas postingan video yang disebarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka penyebar ujaran kebencian dan ancaman kepada presiden akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE) serta hate speech dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar