4 Bulan Pandemi Corona, Ada 3.209 Janda Baru di Bandung dan Cimahi

Foto: iStock

BANDUNG- Sebanyak 3.209 janda baru tercatat di Kota Bandung dan Kota Cimahi selama empat bulan terakhir atau masa pandemi COVID-19. Rinciannya, yang bercerai di Bandung berjumlah 1.355 pasangan, dan Cimahi berjumlah 1.854 pasangan.

Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat, jumlah janda di Bandung berdasarkan 1.449 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Bandung. Walau demikian, Ketua PA Bandung Acep Saifuddin mengatakan, jumlah gugatan yang masuk itu justru menurun selama virus Corona merebak.

"Biasanya rata-rata per-bulan itu ada 600 gugatan yang masuk," kata Acep PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).

Acep mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya angka gugatan perceraian per bulannya. Menurut Acep ada kebijakan yang dibuat oleh PA Bandung salah satunya dengan penerapan pendaftaran gugatan hanya melalui online atau e-court.

"Termasuk juga mungkin dikarenakan kebijakan pemerintah yang sangat ketat dalam rangka menangani COVID-19 ini. Di mana ketika dilakukan PSBB, bahwa diperintahkan masyarakat untuk tidak keluar rumah, otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke Pengadilan Agama Bandung," tuturnya, dikutip dari detik.com.

Hal ini terbukti pada tiga bulan Maret, April dan Mei saat pandemi COVID-19 meluas. Sementara di awal Juni saat mulai adanya adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, PA Bandung kembali membuka layanan pendaftaran manual langsung. Hal ini terbukti dari jumlah gugatan di bulan Juni yang mencapai 706 gugatan.

"Ketika kita pandemi sudah ada kebijakan new normal, maka kita sudah membuka kembali pendaftaran secara biasa, jadi di samping online juga kita tetap berlaku karena itu adalah kebijakan Mahkamah Agung kemudian pendaftaran biasa kita coba buka kembali dan ternyata cukup banyak pendaftarannya sampai 706 perkara pada bulan Juni tahun 2020," kata dia.

"Itulah faktor-faktor penyebab kenapa terjadi penurunan secara drastis mengenai pendaftaran perkara perceraian pada masa pandemi ini," kata Acep menambahkan.

Sementara itu di Kota Cimahi, Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial P2KBP3A Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan, jumlah janda yang rawan ekonomi jumlahnya mencapai 1.854 orang.

Ia menjelaskan, yang masuk ke dalam kategori rawan ekonomi tak hanya janda. Kategori wanita rawan ekonomi itu juga mencakup istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Kalau perempuan itu pencari nafkah utama di keluarganya, berarti masuk rawan sosial ekonomi," ucap Agustus kepada wartawan.

Ia menambahkan, perempuan rawan ekonomi sosial ini harus mendapat perhatian dari pemerintah agar tak jatuh terpuruk. Menurutnya, seperti janda muda yang harus diberikan motivasi bahwa mereka memiliki potensi untuk melakukan hal-hal positif dalam peningkatan ekonominya.

Sebab jika tidak, dikhawatirkan malah terjebak ke dalam lingkungan yang salah hingga kemudian melakukan hal-hal negatif. "Khawatirnya lingkungan membawanya ke arah negatif, bisa terjun hal-hal negatif padahal dia punya kompetensi mental kuat, dia bisa berkembang," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar