Perkosa Menantu Sendiri, Kakek 54 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Polresta Denpasar. (Foto: Dok. Istimewa).

DENPASAR - Seorang pria paruh baya IMY alias De Onte (54) tega memerkosa menantu sendiri yang berinisial NMS (14). Pelaku sudah ditangkap.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menuturkan pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar. Kemudian pelaku masuk, lalu mendekap korban sehingga tidak bisa melawan.

"Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur yang tidak dikunci, kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali," kata saat dihubungi detikcom, Rabu (1/7/2020).

IMY melakukan aksinya pada Rabu (29/4) lalu. Pelaku dan korban diketahui tinggal dalam satu rumah.

"Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah, korban merupakan anak mantu pelaku," ujar Sukadi.

Sehari setelahnya, korban cerita ke orang tuanya atas perbuatan sang mertua. Ibu kandung korban lalu memutuskan pelaku melaporkan ke Polresta Denpasar pada 28 Juni 2020. Polisi lalu bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (30/6).

Dikutip dari detik.com, polisi juga menyebut NMS adalah korban pemerkosaan hingga hamil oleh sepupunya yang juga putra IMY pada tahun lalu. Kasus pemerkosaan itu tidak berujung laporan ke polisi karena akhirnya NMS dan putra pelaku dinikahkan. Korban diketahui melahirkan pada Maret 2020.

"Dia kan baru diperkosa baru kejadian itu, yang hamil itu yang dulu yang diperkosa sama sepupunya sekarang sudah jadi suaminya," kata Sukadi.

"Dulu kan diperkosa, setelah diperkosa dia hamil terus dijadikan istri, terus mertuanya ikut memperkosa yang ini, yang perkosa yang pertama sepupunya," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, IMY dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, denda 5 M," tegas Sukadi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar