Istri Teriak Pergoki Suami Cabuli Putri Kandung, Pelaku: yang Keempat Ketahuan, Saya Dipukulin

Petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menggiring ketahanan tersangka pencabulan anak MDM saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/7/2020). (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR).

JAKARTA- Sungguh keji apa yang dilakukan MBM, seorang ayah berusia 42 tahun kepada dua putri kandungnya. Pria yang merupakan warga Kota Medan ini tega menodai dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Dua korbannya berusia 9 dan 10 tahun telah dicabuli oleh ayahnya sendiri sejak 2018. Hingga akhirnya, aksi bejat MBM terbongkar oleh istrinya berinisial SF (33).

Pada, Minggu (26/7/2020), SF melihat sendiri suaminya mencabuli korban di dekat tangga di lantai 2. Melihat hal tersebut, SF langsung teriak dan memaki-maki suaminya tersebut.

"Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kopol Maruasah Tobing, Selasa (28/7/2020), 

Dilansir dari  tribunnews.com, korban dicabuli MBM saat istrinya tak ada di rumah saat bekerja. Hingga akhirnya, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan sekaligus menyerahkan MBM, Senin (27/7/2020).

Pengakuan pelaku

Bocah malang korban pencabulan ayahnya itu kini mengalami trauma.

"Kedua korban saat ini mengalami trauma," sambungnya.

MBM berdalih tak diberi jatah istri hingga terobsesei setelah melihat film porno.

"Saya melakukan ini lantaran istri saat diajak mengatakan capek lantaran pulang kerja," ujar MBM di Mapolrestabes Medan dilansir dari TribunMedan, Selasa (28/7/2020).

"Saya gesekan saja, hal sama juga saya lakukan terhadap putri saya yang lainnya," sambungnya.

Ia mengaku mencabuli putri kandungnya sejak 2018 saat rumah dalam keadaan sepi.

"Istri saya kan kerja jadi karyawan di salah satu toko kosmetik di mal. Jadi saya melakukan saat istri saya tidak ada di rumah," ungkapnya.

Saat aksi keempatnya, lanjut MBM, dirinya dipergoki langsung oleh sang istri.

"Saat melakukan yang keempat, ketahuan sama istri saya. Kemudian saya dipukulinya dan dilaporkan ke polisi," ucapnya.

Kompol Martual Tobing menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perkosa anak kandung setahun sekali

Peristiwa serupa terjadi di Tegal.

Seorang ayah di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan hal nekat kepada putri kandungnya.

Pria berinisial D (44) ini tega memperkosa putrinya berinisial SN (17) setiap tahun sejak 2016.

Terhitung sudah 5 kali D menodai putri kandungnya sendiri.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.

Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.

"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.

Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.

Pelaku D kepada polisi mengakui perbuatannya.

D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.

"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.

D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar