Kasus Terus Meningkat, Kabupaten dan Kota di Riau Sepakat Terapkan PSBB

Gubernur Riau Syamsuar saat memberikan keterangan pers. (foto/media center riau)

PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemertintah kabupaten/kota sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), guna memutus sebaran wabah covid yang terus melonjak sejak beberapa pekan terakhir.

Hanya saja, PSBB yang disepakati itu bukan seperti PSBB sebelumnya. Tapi merupakan PSBB berskala kecil atau mikro yang penerapannya khusus di wilayah-wilayah yang banyak ditemukan kasus positif Covid-19.

"Semuanya sudah sepakat, dan tinggal kapan akan dimulai penerapnya," kata Gubernur Riau Syamsuar, usai pembahasan Covid 19 bersama bupati dan walikota se Provinsi Riau di Gedung Daeah di Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2020).

Dengan penerapan PSBB berskala kecil, Gubri berharap bisa mempercepat penurunan kasus Covid-19 di Riau. Karena peningkatan yang terjadi saat ini dinilai cukup mengkhawatirkan yang sudah mencapai di atas seratusan kasus dalam sehari.

"Jadi kita berharap masyarakat memahami ini dan mendukung program ini agar wabah Covid 19 betul-betul bisa diatasi dengan maksimal," harapnya. 

Di samping itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta menambah fasilitas untuk pasien Covid-19. Sehingga masyarakat yang terinfeksi corona bisa diberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal lagi.

"Jadi tidak hanya penerapan PSBB berskala kecil, tapi kita juga sudah minta seluruh kepala daerah menjaga fasilitas pasien. Termasuk peningkatan pertamanya," ucap Gubri.

Sementara itu, Asisten III Sekdaprov Riau Syahrial Abdi menambahkan, jika PSBB berskala kecil nanti mulai diterapkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) skop kecamatan diminta aktif.

''Memang untuk mensukseskan PSBB mikro ini, perlu peran aktif dari Kapolsek, Danramil, hingga camat,'' ujar dia.

Permintaan keaktifan para Forkopimda Kecamatan ini, terang Abdi, disampaikan saat rapat virtual antara Gubri dengan bupati dan walikota. 

Selain itu, pihak dari institusi terkait seperti Polda diwakilkan Wakapolda hingga Korem diikuti Danrem, menyetujui peran dari Kapolsek dan Danramil di Kecamatan.

''Selain mempertanyakan kesiapan pemkab dan pemko, pak Wakapolda dan Danrem, sepakat jajarannya di kecamatan diminta siap,'' papar Abdi.

PSBB mikro ini, juga nantinya diharapkan akan disetujui Kementerian Kesehatan. Namun, tetap poin-poin di dalamnya tetap diisi oleh pemerintah setempat.

''Memang yang menyetujui PSBB adalah pusat, tapi regulasinya tetap dari pemerintah setempat. Maka jika telah ditetapkan Kapolsek dan Danramil harus berperan aktif,'' tegas Abdi.

Prinsipnya, PSBB mikro ini membatasi orang dari luar. Tetapi masyarakat tetap dapat berusaha. ''Berbeda dengan sebelumnya, tidak memperbolehkan orang keluar. Tetapi, yang mikro ini memperolehkan orang berusaha,'' tutupnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar