Regulasi Belum Rampung, PSBM di Tampan Kembali Tertunda


PEKANBARU- Untuk kedua kalinya Pemerintah Kota Pekanbaru menunda rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Untuk alasan masih sama yakni belum rampungnya terkait regulasi yang dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur hal tersebut.

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Masirba H.Sulaiman, mengatakan, masih ada beberapa poin regulasi yang perlu persamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Intinya Pemko masih menyinkronkan aturan dengan provinsi. Kita masih melakukan harmonisasi," kata Irba, Ahad (13/9/2020). 

Salah satu kendala terkait instruksi dalam pelaksanaan pembatasan sosial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemprov Riau menyebut Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sementara pada Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) 

"Sementara kecil dan mikro itu berbeda," terangnya. 

Selain itu, Irba menyebut keinginan dari Walikota Pekanbaru, Firdaus, agar pelaksanaan PSBM juga didukung oleh kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan (Pekansikawan). 

"Keinginan pak wali dengan kabupaten tetangga Pekansikawan, agar lebih efektif dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSBM. Misalnya Kecamatan Tampan, juga diikuti dengan Siak Hulu Kampar," terangnya.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan, mengungkapkan, PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9). 

"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan. 

Sebelumnya diberitakan, Walikota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan, PSBM paling lambat akan diterapkan pada awal pekan depan. Saat itu pihaknya masih mempersiapkan administrasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan. 

"Sedang dipersiapkan. Paling lambat, awal pekan depan, Senin (14/9) kita terapkan," kata Firdaus, Kamis (10/9), waktu itu.

Menurutnya, ada beberapa aturan pada Perwako PSBM yang akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan PSBB. Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM. 

Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar