Gubraakk...Anggota DPRD Pekanbaru Gebrak Meja, Wajah Lurah Padang Terubuk Merah Padam

SUASANA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Lurah Padang Terubuk, Senapelan, Raymond Akhmaddin Saragih, Senin, 13 Juli 2020. ((RIAUONLINE.CO.ID/LARAS OLIVIA).

PEKANBARU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Lurah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Raymond Akhmaddin Saragih, berlangsung tegang, Senin, 13 Juli 2020.

Tak hanya tegang, rapat membahas polemik pengelolaan dan penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berujung pemecatan Ketua RW, diwarnai gebrak meja oleh dua anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dan Victor Parulian.

Ketika itu, Komisi I DPRD Pekanbaru menuntut Lurah Raymond Akhmaddin Saragih, mencabut SK pemberhentian Ketua RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Senapelan, Mardiani.

Namun, Lurah Raymond Akhmaddin Saragih tak bergeming dengan keputusannya. Ia beralasan, sebagai Lurah dirinya memiliki kewenangan mengganti ketua RT/RW dengan Pelaksanaan Tugas (Plt). 

"Persoalan ini adalah ranah eksekutif. Jika ada kesalahan, silakan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tantang Raymond kepada anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.

Mendengar jawaban menantang tersebut, Ida Yulita langsung emosi. Ia mengayunkan tangan kanannya ke atas meja rapat. "Gubrakkk" bunyi suara meja yang ada di depannya.

"Sudah jelas-jelas SK Pak Lurah keluarkan ngaco. Kalau alasan Pak Lurah nonaktifkan Ketua RT dan RW tak mau terima Bantuan Covid-19, itu seharusnya tugas lurah komunikasi dengan baik," kata Ida, dikutip dari riauonline.co.id.

"Saya tak suka dengan jawaban Pak Lurah tersebut. SK dikeluarkan Lurah itu semena-mena, tanpa didasari aturan berlaku," kata Victor.

Wajah Lurah Raymond Akhamddin Saragih langsung merah padam usai kedua politisi tersebut gebrak meja.

Rapat Komisi I DPRD Pekanbaru

"Ketua RT dan RW itu dipilih oleh masyarakat dan lurah tidak ada kewenangan untuk menonaktifkan," cecar Ida kemudian.

Ida menjelaskan, berdasarkan laporan dari warga, lurah dinilai ingin membuat gaduh. Pasalnya, setelah menonaktifkan Ketua RW 02 Mardiani, Lurah Raymond lantas menunjuk pesaing Ketua RW lama sebagai Plt.

Alasan penonaktifan Ketua RW 02 Mardiani karena tidak mau menerima Bankeu Pemprov Riau. Namun, Ida Yulita mengatakan, warga tidak menerima bantuan karena merasa sudah terlambat disalurkan oleh kelurahan.

Akhirnya, masyarakat sendiri berupaya membuat posko bantuan dan mencari donatur.

"Kami sudah turun ke kelurahan Bapak dan lihat apa saja bapak distribusikan. Permasalahannya adalah bantuan keuangan itu sudah turun 17 April 2020, tapi baru direalisasikan Juni. Padahal, bantuan itu disalurkan melalui lurah-lurah dalam program penanganan Covid-19 selama PSBB," jelas Ida.

Persoalan pencopotan Ketua RW, tutur Ida, berdasarkan Perwako No 12 tahun 2002, Ketua RT dan RW bisa digantikan, jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat dan pindah domisili.

Ketika ditanya apakah ada bukti tertulis dari mosi tidak percaya masyarakat, Lurah Raymond hanya menjawab, itu berdasarkan persepsinya.

Hal ini membuat ketua fraksi mengatakan Lurah Padang Terubuk sudah 'ngaco' dalam hal menerjemahkan Perda. Usai rapat, saat diwawancarai, Raymond mengatakan, tetap tidak akan mencabut SK telah dikeluarkannya.

"Saya akui kerja DPRD sudah sangat baik, tapi DPRD mencoba menengarai SK itu. Saya tetap tidak akan mencabut SK yang sudah saya buat karena mereka (RW) tidak menjalankan program pemerintah di bidang penanganan Covid-19," ujarnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar