Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru Dibubarkan
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 dan menggantinya dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 ini sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 510 tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tertanggal 21 September 2020.
Pada SK yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus itu disebutkan, dengan berlakunya keputusan terbaru, maka SK walikota nomor 366 tahun 2020 tentang perubahan atas SK nomor 306 tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pembentukan Satgas Covid telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Pembentukan Satgas ini juga sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk desk perubahan perilaku," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Disperindag Pekanbaru ini, Jumat (25/9/2020).
Disampaikan Ingot, tugas pokok dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk yang dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru selaku Ketua Satgas tidak jauh berbeda dengan Gugus Tugas Covid-19 yang telah dibubarkan.
"Tugasnya tidak jauh berbeda, cuma dilakukan penajaman saja supaya penanganan dan pencegahan bisa lebih masksimal lagi," ucapnya.
Dijelaskan Ingot, ada beberapa tugas pokok Satgas Penanganan Covid-19 yang baru dibentuk tersebut, di anyaranya :
Pertama, merangkul seluruh komunitas untuk bekerja sama mengkampanyekan Gerakan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Keramaian) dengan tujuan utama perubahan perilaku.
Kedua, melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat yang dengan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga
penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketiga, menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Keempat, melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kelima, melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) serta perubahan perilaku yang melibatkan desk/tim perubahan perilaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur PentaHelix: semua jajaran Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Komunitas, Media dan menjadi bagian dari Satgas setempat.
Keenam, dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Ketujuh, mengadopsi strategi dasar Satgas Nasional dan melengkapinya dengan kebijakan khusus perubahan perilaku yang spesifik di tingkat Kota Pekanbaru.
"Kemudian juga bertugas melakukan konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan operasi perubahan perilaku serta antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19," tutup Ingot yang sebelumnya menjabat Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru ini.
Tulis Komentar