UMK 2021 Pekanbaru Dibahas November

Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan membahas terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK)  tahun 2021 pada bulan November mendatang yang diperkirakan tidak mengalami kenaikan.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa, (6/10/2020), mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan inflasi daerah.

"Jika inflasi daerah naik, maka UMK juga naik," katanya.

Isu yang berkembang saat ini, kata Jamal, untuk penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pihak Provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti yang selama ini. 

Terkait hal itu, Disnaker berencana di Bulan November mendatang akan membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta. 

"Kami mengambil kebijakan mungkin mulai November, sudah mulai akan merapatkan," terangnya. 

Setiap tahun upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya.

Mengingat situasi dalam kondisi Covid-19, pihaknya berharap perekonomian kembali membaik. Tapi bisa saja UMK  tidak naik.

"Mungkin saja tetap, tapi tidak mungkin turun. Karena itu sesuai dengan kebutuhan," ulasnya. 

Disinggung, terkait permasalahan perusahaan yang memangkas gaji karyawan karena Covid-19, Jamal, menilai karena jam kerja karyawan tidak sepenuhnya masuk.

"Mungkin mereka ada yang work from home (WFH) seperti ASN atau karyawannya kerjanya yang jarang masuk dari biasanya. Kalau perusahaan failed karena Covid-19, mungkin perusahaan bisa mengajukan PHK. Ini mungkin yang perlu kita awasi," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar