Penebang 83 Pohon Pelindung di Tuanku Tambusai Pekanbaru Dipolisikan


PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, mempolisikan pelaku penebang 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai.

"Ya, kami sudah laporkan (ke polisi), mereka masih memperlajari 2 sampai 3 hari ini," kata Kepala Bidang Pertamanan PUPR Pekanbaru, Edwar Riansyah, Kamis (15/10/2020).

Disampaikannya, tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti seperti memeriksa rekaman CCTv atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTv yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ucapnya.

Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," terang pria yang akrab disapa Edu ini.

Namun apakah sanksi Rp5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan. "Karena di perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal. Nanti kita pelajari lagi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, habis ditebang oleh orang yang tidak diketahui pada Minggu (11/10/2020) malam.

Puluhan pohon polindung yang ditebang tersebut berada di sekitar bando reklame berukuran raksasa yang melintang di atas badan jalan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar