Onar Klub Harley di Bukittinggi: Keroyok Prajurit TNI, Berakhir di Bui

Foto: Dua tersangka pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi ditahan di kantor polisi (dok Istimewa).

JAKARTA- Anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) membuat onar di Buktitinggi, Sumatera Barat dengan mengeroyok dua prajurit TNI dari Kodim 0304/Agam. Dua orang anggota klub Harley itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bukittinggi.
Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2020), kasus ini bermula dari beredarnya video viral yang menunjukkan 2 prajurit TNI jadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson. Penganiayaan terhadap dua anggota TNI itu terjadi pada Jumat (30/10), sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu kedua anggota TNI tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi. Kedua anggota TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan perjalanan.

Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal. Kelompok ini menggeber-geber knalpot dalam kondisi mengebut hingga membuat sepeda motor dua anggota TNI ke luar bahu jalan.

Kedua anggota TNI ini lalu mengejar anggota klub Harley tersebut. Saat kondisi macet, salah satu anggota TNI lalu menanyakan maksud pengendara moge memotong jalannya.

Cekcok mulut pun terjadi. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap kedua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam itu.

Sejumlah warga hingga polisi yang ada di lokasi sempat mencoba melerai. Namun, anggota moge tetap menyerang anggota TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk.

Polisi segera bertindak dengan memeriksa para saksi dan korban atas kejadian tersebut.

Polisi langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi hingga korban terkait kejadian tersebut. Polisi kemudian menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu.

"2 orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10), dikutip dari detik.com.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

"Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres, dipersangkakan Pasal 170 KUHP," ujar Dody.

Tak hanya menetapkan dua orang tersangka, polisi juga menyita 13 unit moge Harley-Davidson yang dipakai dalam konvoi tersebut.

Polisi ingin mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut. Pihak Reskrim berkoordinasi dengan Satlantas.

"Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley-Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution.

Atas kejadian itu, pihak klub HOG SBC meminta maaf atas peristiwa tersebut. Public Relations HOG SBC Epriyanto mengakui ada kekeliruan anggota dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumbar, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.

"Atas kejadian dan berita yang ramai di 24 jam terakhir ini, pertama, saya ingin menyampaikan atas nama HOG SBC, pertama, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut," kata Epriyanto.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar