Terhitung 1 Januari 2021, Kontrak THL Gakkum dan Retribusi DLHK Tidak Diperpanjang

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono, saat menemui puluhan petugas kebersihan dari PT SHI yang mendatangi kediaman Wali Kota untuk menyampaikan beberapa tuntutan belum lama ini.

PEKANBARU- Terhitung sejak 1 Januari 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak lagi memperpanjang kontrak Tenaga Harian Lepas untuk seksi Penegakan Hukum dan Retribusi yang mengutip di lingkungan atau rumah tangga.

Dua seksi tersebut kini dialihkan kepada ASN yang bertugas di DLHK bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instansi penegak Peraturan Daerah.

Sedangkan untuk seksi retribusi DLHK akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan menggandeng forum komunikasi  RT/RW.

" Masa kontrak mereka sudah berakhir. Jadi karena di DLHK sudah tidak ada kegiatan maka kontrak dari THL itu tidak diperpanjang lagi," kata Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono.

Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak THL di dua seksi tersebut sudah berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama ini ditambah dengan hasil musyawarah bersama pejabat yang ada.

" THL ini direkrut apabila ada kegiatan," ulang mantan Dandim 0313 KPR dan Kasrem 031/WB berpangkat Kolonel INF itu, 

Selain dari dua alasan yang disampaikan Kadis DLHK juga menilai saat ini kesadaran masyarakat Pekanbaru terhadap sampah juga sudah mulai meningkat. 

Namum demikian, jika masih ada yang bandel tidak menutup kemungkinan sanksi denda tetap akan diberikan.

Agus Pramono, juga optimis dengan menggandeng Forum RT/RW pungutan retribusi sampah bisa lebih maksimal. Sebab dua lembaga kemasyarakatan itu merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang jelas lebih dekat dengan warganya.

" Dengan menggandeng forum RT/RW menurut saya lebih efektif, praktis dan efisien," katanya.

Pernyataan yang disampaikan Agus Pramono senada dengan yang diucapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, beberapa waktu lalu.  

Menyebut, selain akan mengevaluasi pejabat OPD, Pemko Pekanbaru juga akan mengevaluasi Tenaga Harian Lepas dalam waktu dekat.

Menurut Wali Kota penggunaan jasa THL di tiap OPD  mesti mengacu kepada aturan berlaku yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan di OPD bersangkutan.

"Karena THL ini bukan pegawai honor. Mereka hanya dibutuhkan oleh kegiatan yang bisa dikontrak dalam beberapa waktu yang tersedia, bisa 5 bulan, bisa 6 bulan, bisa 1 tahun, tergantung dari kemampuan keuangan dari kegiatan itu sendiri," ucap Wali Kota.

Disampaikannya, bila kegiatan sudah tidak ada, berarti THL juga tidak ada. Karena mereka memang bukan tenaga honor.

" Kita juga akan evaluasi THL. Kalau tidak ada kegiatan, tentu tidak kita pakai lagi, karena mereka bukan tenaga kontrak seperti Satpol PP dan petugas damkar," tegasnya.

Firdaus, berpesan, khusus THL yang sudah  diberi kesempatan mengabdi di lingkungan pemerintah kota, agar memanfaatkan kesempatan itu dengan melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin.

"Bagi yang dapat kesempatan (jadi THL), tentu harapan kita mereka manfaatkan sebaik-baiknya," tutup Wali Kota.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar