Penebang 83 Pohon Pelindung Bayar Ganti Rugi 25 Kali Lipat

83 Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai Dibabat OTK, 48 batang diantaranya jenis Glodokan Tiang dengan bermacam manfaat.

PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, mengaku telah berdamai dengan pelaku penebang 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai.

"Iya, kita sudah berdamai dengan tersangkanya," ungkap Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indrapomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah, Senin (11/1/2021).

Meski berdamai, namun pelaku tetap diminta mengganti rugi pohon yang telah ditebang. Sesuai kesepakatan, sebut Edward, pelaku bersedia mengganti bibit sebanyak 25 kali lipat dari total 83 pohon yang ditebang.

"Kita mendapat ganti rugi pohon yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," ucap pria yang akrab disapa Edu ini.

Setelah kedua belah pihak berdamai, mencuat isu jika Dinas PUPR mencabut laporannya di polisi. Namun, Edu membantah adanya pencabutan laporan oleh pihaknya.

"Kita nggak ada cabut laporan. Setahu kami, kemarinkan dia memang mendapatkan penangguhan penahanan. Kalau proses hukum, kita nggak ada kaitannya lagi. Kita tidak ada cabut laporan," tegasnya.

Kasus ini sempat heboh, Pimpinan CV RB berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tersangka TF juga merupakan pemilik reklame jenis bando di sekitar pohon yang ditebang. TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan diduga menghalangi bando reklame tersebut.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar