PPDB 2021/2022, Walikota : Jangan Terlibat Jual Beli Kursi

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengingatkan kepada seluruh sekolah negeri agar tidak terlibat praktek jual beli kursi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Bukan hanya itu, para orang tua calon peserta didik juga tidak membuka peluang tersebut kemudian mengikuti prosedur PPDB secara baik sesuai aturan. 

"Maka, jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah. Ikuti sesuai prosedur yang ada," ujar Firdaus, akhir pekan kemarin.

Untuk mengantisipasi hal itu terjadi, orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri. Mengingat masih banyak sekolah swasta yang juga melakukan penerimaan peserta didik baru pada tahun ini.

Ia tak menampik, ketersediaan sekolah milik pemerintah kota saat ini tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik yang ada di Pekanbaru. Ia memperkirakan untuk seluruh sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 50 persen peserta didik di Pekanbaru. 

"Terutama bagi orangtua yang mampu dari segi ekonomi. Jadi bagi yang mampu bisa sekolah di swasta, tapi kalau kurang mampu kita upayakan bisa di negeri," terangnya.

Ia menilai, sekolah swasta yang ada saat ini memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik. Mereka bahkan mengungguli kualitas pendidikan yang ada di sekolah negeri. Metode pelajaran yang diberikan tidak hanya mengacu pada satu kurikulum pendidikan saja. 

Data dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru hanya berkisar 9.120 orang. Sementara lulusan Sekolah Dasar (SD) sendiri mencapai puluhan ribu orang. Diperkirakan, 12.880 lulusan SD tidak bisa ditampung di SMP negeri.

"Kalau seratus persen peserta didik di sekolah negeri memang tidak bisa. Maka ada sekolah swasta, apalagi banyak sekolah swasta yang unggulan," ulasnya. 

Pada PPDB tahun ini masih memprioritaskan jalur zonasi yakni 65 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur Afirmasi atau berdasarkan status ekonomi (miskin) 15 persen. Lalu 15 persen lagi jalur prestasi, dan 5 persen lagi kuota anak pindahan. 

PPDB sendiri bakal berlangsung 5 Juli 2021 dan berlangsung selama satu pekan. Pelaksanaan PPDB sendiri dilakukan secara online.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar