Tetap Beroperasional Meski Karyawan Reaktif Covid-19, Saiman : Dhapu Koffie Harus Diberi Kebijakan Khusus

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan.(Istimewa).

PEKANBARU- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, angkat bicara terkait masih beroperasinya Dhapu Koffie di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, pasca karyawannya dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan swab antigen yang dilakukan tim Satgas gabungan saat giat pengetatan PPKM, Selasa,(13/7) kemarin.

Menurut dia, Dhapu Koffie harus diberikan kebijakan khusus harus tutup dulu untuk mensterilkan lokasi agar virus yang berpotensi menyebar ke pengunjung lain bisa dibatasi.

" Dhapu Koffie harus diberikan kebijakan khusus. Kalau dianggap persoalan ekonominya lebih kuat karena punya status kekuasaan di situ, ini juga akan jadi persoalan tersendiri yang tidak kita inginkan. Kalau begitu terkesan justru orang- orang yang punya kekuasaan malah ikut menyuburkan pandemi covid-19 semakin bertahan di Pekanbaru. Harusnya kekuasaan yang dia punya itu dimanfaatkan untuk mengendalikan covid- 19 bukan justru sebaliknya," cetus Saiman, Sabtu , (17/7/2021).

Ditanyakan, apakah dalam persoalan itu, pemerintah kurang tegas atau pelaku usaha yang terkesan bandel, Saiman, menegaskan, semuanya.

" Jadi pengusaha itu (Dhapu Koffie-red)  juga notabene adalah bagian dari pemerintahan di Kota Pekanbaru.  Kemudian Kota Pekanbaru itu juga tidak mau melakukan tindakan apa- apa karena dianggap pemiliknya adalah bagian dari mereka. Nah yang begitu itulah yang tidak boleh, karena dalam persoalan ini ada karyawannya yang terpapar covid-19 di lokasi," tegasnya.

Jika sudah ada salah seorang karyawannya reaktif covid-19, Saiman, menegaskan, tidak bisa lagi diberikan sanksi dengan pendekatan administratif dengan surat menyurat teguran. 

Harus dengan tindakan nyata, Dhapu Koffie harus disterilkan dulu dengan cara tutup sementara supaya pengunjung tak lagi masuk ke sana. Sebab bila masih saja pengunjung masuk lantas membawa virus ke rumahnya, jelas semakin berpotensi menyebarkan pandemi covid-19 di Pekanbaru.

"Semua stake holder harus patuh,  bukan hanya pada persoalan kebijakan pemerintah. Tapi ini juga pada persoalan bagaiama semua stake holder mendukung agar pandemi ini tidak terlalu mewabah di Kota Pekanbaru.Caranya kita harus bahu membahu untuk bisa menaati Prokes. Kemudian bagaimana mendorong pemerintah untuk ikut terlibat mengendalikan covid-19," tutupnya

Terkait persoalan, diketahui seorang karyawan Dhapu Koffie, diangkut petugas ke Rusunawa setelah dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan hasil swab antigen yang dilaksanakan dalam giat pengetatan PPKM Mikro yang digelar tim Satgas gabungan Selasa,(13/7) malam.

Saat swab antigen dilakukan, karyawan yang reaktif covid-19 itu tidak sendiri melainkan bersama 16 orang warga lain yang berstatus sebagai pengunjung dan karyawan di cafe yang memang ramai dikunjungi setiap harinya.

"Iya satu orang karyawannya reaktif covid-19 berdasarkan swab antigen yang dilakukan terhadap 17 orang malam itu, sisanya non reaktif. Statusnya 10 orang pengunjung dan 7 lainnya karyawan. Yang reaktif langsung dibawa ke Rusunawa untuk isolasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu, (14/7) malam.

Iwan, mengatakan, untuk sanksi penutupan sementara terhadap Dhapu Koffie, belum dilakukan, sebab mereka sudah mendapat surat teguran hingga pembubaran pengunjung termasuk melaksanakan swab antigen di lokasi usaha tersebut.

Sesuai Surat Edaran Nomor : 13/SE/SATGAS/2021, Tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru, Dhapu Koffie hanya dibolehkan beroperasional hingga pukul 20.00 WIB.

" Kan sanksinya sudah Surat Teguran, pembubaran, kalau masih bandel juga baru penutupan usaha sementara . Sesuai Perwako nomor 80 tahun 2021 untuk sanksi, teguran tertulis, pembubaran kegaiatan baru penutupan usaha sementara," katanya.

Iwan Simatupang, mengimbau, kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk sama- sama disiplin dan patuh terhadap Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19. Begitu juga hendaknya masyarakat juga diminta mematuhi Surat Edaran tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kota Pekanbaru.

" Apabila di lapangan masih ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar, maka kami akan terapkan sanksi sebagaimana diatur dengan peraturan yang berlaku di Pekanbaru. Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha sangat kami harapkan untuk mematuhi Prokes," imbuh Iwan Simatupang.***


 
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar