Razia di Panti Pijit Arjuna, 9 Terapis Diamankan 7 Kondom Disita
PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru merazia panti pijit di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis, (14/10/2021).
Hasilnya, sebanyak 9 orang terapis diamankan berikut 7 alat kontrasepsi jenis kondom dan tisu magic juga disita.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid OKM, Reza Aulia, mengatakan, razia yang digelar menindaklanjuti laporan masyarakat menyebut, ada dugaan praktik prostitusi di sana.
Dia mengakui, dari beberapa kali razia yang sudah dilaksanakan di panti pijit itu petugas memang tak menemukan apa-apa karena kuat dugaan informasi sudah sampai ke mereka alias bocor.
" Iya. Kita merazia panti pijit di Jalan Arjuna itu menindaklanjuti laporan masyarakat. 9 orang terapis kita amankan termasuk kondom dan tisu magic," jelas Reza Aulia, Jumat, (15/10/2021).
Berdasarkan pendataan yang dilakukan di Mako Satpol PP Pekanbaru, dari 9 orang terapis yang diamankan itu, 3 orang tidak memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan 6 sisanya punya KTP tapi bukan domisili Pekanbaru.
" Kita minta mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Kemudian juga meminta terapis mengurus surat keterangan domisili. Kalau dalam razia berikutnya masih kedapatan lagi mereka kami antar ke dinas sosial," katanya.
Reza meyakini, dan menduga meski sudah berhasil mengamankan 9 orang terapis saat razia, namun informasi terkait razia yang dilaksanakan itu juga sudah bocor.
Sebab saat giat berlangsung banyak penghuni rumah di sana memilih tutup tidak menjalankan aktivitas seperti yang dilaporkan masyarakat.
Reza, mengimbau jika ada masyarakat menemukan aktivitas yang meresahkan seperti panti pijit, segera melaporkannya ke Satpol PP.
" Kami akan terus awasi setiap kegiatan masyarakat bukan hanya di panti pijit namun juga ke salon, SPA dan tempat hiburan lain bahkan hingga ke warung remang- remang. Tidak lain untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang hiburan umun dan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum berikut sesuai SE Satgas covid-19 nomor 20/SE/SATGAS/2021," tutup Reza Aulia.***
Tulis Komentar