Baru Lima Ranperda yang Disahkan DPRD Pekanbaru

Ilustrasi- Internet

PEKANBARU-  Tahun anggaran tahun 2021 sudah mendekati akhir tahun. DPRD Pekanbaru baru mengesahkan lima rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

Padahal, tahun ini ada 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Lima Ranperda yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yakni Perda Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Perda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

Beberapa waktu lalu, DPRD Pekanbaru mulai membahas enam Ranperda. Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dan juga Tengku Azwendi Fajri.

Enam Ranperda tersebut, Ranperda tentang retribusi air limbah, Ranperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepala badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya.

Kemudian Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah dan terakhir, dan yang terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Sisanya yang belum dilakukan pembahasan kita lanjutkan di tahun depan, karena ada keterbatasan waktu dan juga kemampuan," kata Ginda Burnama, Sabtu (16/10/2021).

Pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala lambannya pembahasan ranperda. Sebab, pergerakan dari anggota DPRD Pekanbaru menjadi terbatas. Ia juga tidak menampik, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala.

"Karena kita mengimplementasi dari daerah-daerah tertentu, dan belum tentu daerah-daerah tetangga seperti Sumatera Utara maupun Sumatera Barat ada (Perdanya)," kata dia.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar