Terbongkar Surat Vaksin Palsu Terhubung ke PeduliLindungi di Makassar

Nakes di Makassar pemalsu surat vaksinasi COVID-19 ditangkap polisi. (Hermawan/detikcom)

MAKASSAR - Kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19 kembali diungkap polisi. Kali ini, pemalsuan surat vaksin tersebut tergolong serius.
Sebab, surat vaksin yang dipalsukan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Ada seratus lebih surat vaksinasi palsu yang telah dibuat.

Seorang tenaga kesehatan (nakes) yang pernah bekerja di Puskesmas Paccerekkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Wanita berinisial FT itu telah membuat 179 lembar surat vaksinasi palsu.

Rekannya yang berinisial WD juga ditangkap lantaran terlibat pemalsuan surat vaksinasi tersebut.

"Kami sudah mengamankan pelakunya dua orang atas nama FT kemudian satu WD," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat jumpa pers, Senin (25/10/2021), dikutip dari detik.com.

Targetkan Warga Tak Mau Divaksinasi

Jufri mengatakan, FT adalah orang yang membantu mencari warga yang hendak melakukan perjalanan jauh namun enggan divaksinasi. FT menawarkan kepada warga surat vaksin tanpa harus divaksinasi.

"WD di rumahnya dengan komputernya membuat surat vaksin yang seolah-olah yang menggunakan surat vaksin itu sudah divaksin," ungkap Jufri.

Sekitar 2 Bulan Bikin 179 Surat Vaksin Palsu
Menurut Jufri, FT dan WD sudah melakukan aksinya sejak Juli 2021 hingga 17 September lalu. Keduanya memproduksi 179 surat vaksin palsu.

"Masyarakat yang sempat menggunakan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat vaksin Rp 50 ribu. Kami menyita Rp 9 juta hasil penjualannya itu dari tersangka," beber Jufri.

Surat Vaksin Palsu Terkoneksi PeduliLindungi

Jufri mengatakan surat vaksinasi yang dibikin sendiri oleh kedua tersangka memang dapat digunakan dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut dia, hal ini terjadi karena FT sendiri pernah bekerja di Puskesmas Paccerekkang, Makassar. FT juga pernah bertugas sebagai nakes vaksinasi massal di puskesmas dan mempunyai akses ke penginputan orang-orang yang telah divaksinasi kala itu.

"Jadi terkonek (terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi alias bisa digunakan). Jadi ada manipulasi sistem," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara hingga denda Rp 12 miliar.

Kronologi Pengungkapan Surat Vaksinasi Palsu

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Dinas Kesehatan Makassar karena banyaknya penerbitan surat vaksinasi di Puskesmas Paccerekkang. Surat vaksinasi yang terinput ke dalam aplikasi Pedulilindungi melebihi dari logistik yang diberikan ke puskesmas tersebut.

"Kita dapat bulan sembilan di Puskesmas Paccerekkang tidak sesuai logistik yang kami keluarkan dengan data yang ada, terlalu jauh range-nya 179," ujar Plt Kadis Kesehatan (Kadinkes) Makassar dr Nursaidah kepada wartawan di Polrestabes Makassar.

Nursaidah mengatakan, temuan tersebut membuatnya menerima Wali Kota agar menyelidiki kondisi tersebut ke puskesmas terkait.

"Kami rapat mendadak di hari Sabtu di Puskesmas Paccerekkang, untuk mencari tahu mengumpulkan semua, serta Kepala Puskesmas ternyata tidak ada pengakuan. Saya lapor kembali ke bapak Wali Kota, saya turun lagi tidak ada pengakuan," katanya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, kata Nursaidah, pembuatan surat vaksinasi tersebut ternyata memang dilakukan oleh orang luar. FT selaku mantan nakes di Puskesmas Paccerekkang lantas menjadi orang yang dicurigai sebagai aktor surat vaksinasi bodong tersebut.

"Rupanya memang karena bukan tenaga kesehatan yang bekerja di dalam, karena ini anak sudah keluar, dia bekerja di RS Daya pada saat ini," katanya.

Akibat temuan tersebut, Dinkes Makassar melaporkannya ke Polrestabes Makassar. FT dan rekan prianya yang berinisial WD itu pun diringkus aparat.

Surat Vaksinasi Palsu Dipakai untuk Perjalanan Jauh
Sebanyak 179 surat vaksinasi yang dibuat oleh tersangka FT dan WD tetap bisa digunakan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan jauh. Rupanya, surat vaksinasi buatan tersangka memang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.

Terkait kondisi tersebut, Nursaidah menyebut pengalaman FT sebagai nakes vaksinasi massal di Puskesmas Paccerekkang menjadi kunci surat vaksinasi itu tetap bisa digunakan.

"Dia kan pernah di Puskesmas Paccerekkang, pada saat mungkin pada saat itu ada pernah vaksinasi massal dimintai bantuan, untuk masuk ke situ membantu menginput, itu yang mungkin dia ingat," kata Nursaidah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar