Malioboro tak Kunjung Jadi, " Kami Disuruh Pergi saat Pandemi"

Kondisi kawasan Jalan Agus Salim pasca ditertibkan tim yustisi Pekanbaru beberapa waktu lalu.

PEKANBARU- Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menjadikan kawasan Jalan Agus Salim, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota,
sebagai tempat wisata kuliner dengan konsep seperti Malioboro di Yogyakarta hingga hari ini tak kunjung terealisai.

Padahal penertiban ratusan pedagang di kawasan tersebut sudah dilaksanakan sejak Bulan November 2021 lalu menyisakan duka mendalam bagi mereka yang berjuang menghidupi keluarga terlebih di masa pandemi covid-19.

Tak heran jika umpatan kesal terlontar dari mulut pedagang sebab mereka sudah disuruh pergi dari lokasi oleh pemerintah daerah melalui
aparatnya namun hingga kini rencana tersebut belum juga terlaksana.

" Kami disuruh pergi saat kondisi sulit di masa pandemi covid-19  sekarang ini. Tapi apa yang terjadi, hampir satu bulan sejak penertiban itu
dilaksanakan rencana menjadikan kawasan ini seperti Malioboro tak kunjung dilaksanakan. Tak ada jalan lain kamipun mencari solusi dengan mendirikan tenda agar tetap bisa jualan menutupi kebutuhan keluarga," kata Iyet, salah seorang pedagang di kawasan Jalan Agus Salim, Rabu, (15/12).

Menurut Iyet, bukan hanya dirinya kondisi sulit yang dirasakan pasca penertiban juga dialami pedagang lain yang memang sudah mencari nafkah di
Jalan Agus Salim sejak lama. 

Sebab tak ada pilihan lain agar tetap bertahan hidup dengan perekonomian yang pas- pasan meski pemerintah sudah memfasilitasi mereka meminta
pedagang untuk pindah ke pasar- pasar yang sudah disiapkan.

Namun, keengganan untuk mengikuti arahan agar berpindahpun muncul setelah melihat kondisi fasilitas yang disediakan ternyata tidak sesuai yang
diharapkan.

" Tempatnya kecil bagaimana kami mau jualan. Lebih baik kami dirikan tenda di pinggir jalan untuk tetap bisa jualan di kondisi sulit saat ini,"
katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM), Reza
Aulia, mengatakan, Satpol PP Pekanbaru sudah memberikan surat peringatan kepada pedagang agar tidak kembali menempati lokasi Jalan Agus
Salim tersebut.

Bukan hanya itu, imbauan agar pedagang boleh berjualan hanya sampai jam 08.00 WIB pagi juga sudah disampaikan. Berdasarkan pantauan anggota
Satpol PP di lokasi, Reza, mengatakan, tak ada pedagang yang kembali mendirikan bangunan secara permanen sebagai tempat mereka berjualan
hanya berupa tenda saja.

" Satpol PP Pekanbaru ini merupakan bagian dari tim. Jadi untuk menindak persoalan itu tidak bisa dilakukan sendiri. Semuanya harus dipersiapkan,
sehingga ketika tim kembali turun ke lokasi tak ada lagi pedagang yang menyatakan ketidaktahuan mereka tentang pelarangan berjualan di Jalan
Agus Salim lagi," kata Reza Aulia.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, mengatakan, rencana menjadikan kawasan Jalan Agus Salim, sebagai tempat wisata kuliner masih tetap berjalan.

" Rencana kita tetap jalan on progres," singkat mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru itu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, sudah memberikan Surat Edaran kepada
pedagang di Jalan Agus Salim tersebut.

" Kita minta semua pihak mendukung. Pedagang sayur mayur kita beri batas waktu boleh jualan sampai pukul 08.00 WIB pagi. Setelah itu silahkan
beres- beres agar Jalan Agus Salim menjadi kawasan yang bersih untuk difungsikan sebagai sarana transportasi publik. Nanti jam 05.00 WIB sore
sampai tengah malan Jalan Agus Salim itu akan difungsikan sebagai kawasan wisata. Sudah ada Surat Edarannya," jelas Ingot.

Ingot, kembali mengulang, meminta semua pihak mematuhi Surat Edaran dari tim penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) itu supaya
yang diharapkan bisa berjalan.

" Rencana Pemko Pekanbaru terhadap kawasan Jalan Agus Salim itu bukan hanya malam. Kita sudah berikan zona sampai pagi untuk pedagang
sayuran, siang untuk sarana transportasi dan malam untuk kuliner. Nah, mengenai kegiatan kepariwisataan itu kan sedang dipersiapkan oleh LPM
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang sudah ditunjuk untuk mengelola kawasan kepariwisataan di Jalan Agus Salim," katanya.

Ingot, meyakini, LPM kecamatan, kelurahan, sudah melakukan langkah- langkah sosialisasi dan persiapan untuk bisa melaksanakan kegiatan di situ
walaupun untuk tahap belum sesuai konsep idealnya.

" Karena untuk konsep idealnya kita butuh persiapan yang lebih matang," jelas Ingot.

Ditanyakan, bagaimana dengan pedagang yang masih tetap berjualan memakai tenda melebihi jam yang sudah ditetapkan yakni pukul 08.00 WIB
pagi, Ingot, mengatakan, itu melanggar edaran.

" Itu melanggar edaran. Nanti tim yustisi yang akan mengambil tindakan," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar