Diminta Maksimalkan Perda yang Ada, Dishub Dinilai Gegabah Naikkan Tarif Parkir

zpc

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru per 1 Agustus 2022 akan menosialisasikan kenaikan tarif dasar parkir tepi jalan umum. Rencana ini sudah digaungkan sejak bulan lalu, dan akan kenaikan tarif parkir akan diterapkan pada September 2022 mendatang.

Tarif parkir untuk kenderaan roda dua menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kenderaan roda empat menjadi Rp3.000.

Rencana kenaikan tarif ini dinilai terlalu gegabah oleh anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Minggu (31/7/2022).

"Dalam hal ini menaikkan tarif parkir tidak boleh gegabah, karena akan berdampak langsung kepada masyarakat. Apalagi pasca pandemi, ekonomi masyarakat belum pulih," sebut Ruslan.

Untuk melakukan hal tersebut, kata Ruslan, harus ada kajian yang komprehensif serta substansinya terhadap kenaikan tarif parkir harus jelas.

"Sekarang masyarakat masih pikir untuk parkir saja belum tertib. Banyak juga petugas dari pihak ketiga yang belum menggunakan karcis, memang masih belum tertib. Ini saja apa yang kita harapkan belum sesuai," paparnya.

"Tidak boleh juga dinas terkait langsung membuat peraturan sendiri, harus ada kajiannya. Supaya jangan terjadi komplain lagi di tengah masyarakat, harapan kita kan harus tertib dulu," tambahnya lagi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk mentaati Perda yang sudah ada dan harusnya lebih dimaksimalkan terlebih dahulu.

"Sekarang itu dulu dimaksimalkan, ekonomi masyarakat masih berat karena pandemi. Ini kan perlu kajian jangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat, kita kaji dulu, ikuti aturan yang ada," tegasnya.

"Kita menaikkan tarif parkir ini apa yang didapat oleh masyarakat, jangan nanti sudah naik terus targetnya untuk APBD Kota Pekanbaru atau bagaimana. Jangan dulu, ditunda dulu. Ini harus rasional, nanti masyarakat marah, dievaluasi dulu," katanya menyudahi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar