Samhana Indah Kembali Kelola Sampah Zona II, Komisi IV Pertanyakan Hasil Lelang

Istimewa

PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memercayakan pengangkutan sampah untuk zona II kepada  PT Samhana Indah (SHI) yang memenangkan tender lelang dengan pagu anggaran senilai Rp29.500.865.300.

Sedangkan untuk angkutan sampah zona I dimenangkan PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai Rp27,145 miliar dari pagu anggaran Rp.28,4 miliar.

Meski sudah diumumkan sebagai pemenang, saat ini lelang angkutan zona I masih dalam tahap masa sanggah hingga 29 Desember mendatang.
 
Wilayah kerja PT Samhana Indah, meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kecamatan Kulim.

Untuk wilayah kerja PT.EPP meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai.

Menanggapi hal itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menaruh tanda tanya besar terhadap hasil pelelangan proyek tersebut.

Keherananpun muncul sebab mengapa bisa perusahaan yang selama ini dinilai tidak maksimal kembali memenangkan proyek angkutan sampah untuk zona II.

"Ini harusnya diteliti betul-betul, mampu atau tidak, jangan diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu atau perusahaan yang sudah gagal, ini ada tanda tanya, ada apa di situ?" kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Senin (26/12/2022).

Jangankan instansi yang bertanggungjawab, masyarakat umumpun sudah mengetahui seperti apa kinerja dari perusahaan pengelola sebelumnya yakni PT Samhana Indah.

Sebab sampai saat ini sampah masih menjadi permasalahan yang serius dan sering dikeluhkan oleh masyarakat.

"Memang kontraktor yang lama itu kita lihat kerjanya tidak profesional dan menimbulkan kekisruhan, ini wanprestasi, kalau sudah seperti itu jangan diberikan lagi. Kalau ada perusahaan yang lain mampu berikan saja ke perusahaan yang mampu itu," tegas Robin.

Jika perusahaan lama dimenangkan kembali, khawatir kesalahan yang lama akan terulang kembali. Sebab, kedua perusahaan sudah lama memegang proyek itu dan permasalahan sampah tidak selesai.

"Permasalahan lama ini akan terulang kembali. Perusahaan pemenang kontrak ini bukan perusahaan baru, ini usah lama. Kalau misalnya perusahaan baru, jika ada kesalahan sedikit minta maklumi, tahun kedua diminta untuk memperbaiki. Tapi kalau sudah lima tahun, ini kan tidak ada itikad baiknya," kecam Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, sebelumnya mengatakan, tidak mengintervensi pelaksanaan lelang pengangkutan sampah yang dilakukan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru sejak tanggal 1 Desember kemarin.

"Saya tidak mengintervensi siapapun pemenangnya. Artinya silahkan ikut lelang," tegas Muflihun. 

Namun menurutnya, ada hal penting yang mesti diperhatikan oleh pemenang lelang yang jelas sampah tidak boleh lagi ada yang berserakan di sejumlah titik ataupun berserakan di pinggir jalan.

"Jangan sampai terulang seperti kejadian sekarang ini, sampah masih juga berserak dengan alasan pihak ketiga karena mobil kurang," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar