Bertahap, Pemko Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mendampingi kegiatan pemusnahan barang bekas di Terminal BRPS Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan penjualan pakaian bekas.

"Kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (20/3).

Sosialisasi bertahap nantinya bakal dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari Presiden RI.

Apalagi di Kota Pekanbaru terdapat pasar yang menjual banyak pakaian bekas impor. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri.

Indra menyampaikan, penjualan pakaian bekas impor bakal terhenti ketika pasokan tidak masuk. Para pedagang nanti bisa beralih menjual pakaian dalam negeri.

"Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan RI sudah membakar 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Mendag menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Beberapa jenis barang yang dilarang di-ekspor dan di-impor yakni bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan masuknya pakaian bekas impor ilegal.

"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ujar Menteri Teten.

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar