Jelang Puncak Pesta Demokrasi, Sabarudi Imbau Petugas KPPS Jaga Kesehatan


PEKANBARU- Menjelang puncak demokrasi dilaksanakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, mengimbau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga kesehatan.

Hal itu menghindari terjadinya peristiwa seperti di tahun 2019 silam yang mana saat itu ratusan anggota KPPS meninggal dunia karena kelelahan dan dia berharap itu  jangan sampai terulang kembali.

"Antisipasi ini harusnya dari jauh-jauh hari misalnya usia, usia yang memang produktif, sigap untuk punya tenaga, orang-orang muda. Ini berkaitan dengan kita tidak tahu situasinya bisa jadi kerjanya itu dari pagi sampai malam bahkan kasus yang dulu 2019 pernah ada yang sampai subuh." jelas Sabarudi, Kamis (8/2/2024).

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Apalagi jika petugas itu memang sudah dipercaya menjadi salah satu bagian dari penyelenggara Pemilu namun mereka abai dengan kesehatannya.  

"Makanya kita minta kalau sekarangkan ga mungkin lagi, yang ada dimaksimalkan untuk tetap memperhatikan kesehatan, asupan gizi masing-masing dan saya rasa pemerintah sudah memberikan asupan itu agar mereka bekerja dengan baik." tutup Sabarudi.

Ditambahkannya, kesehatan petugas KPPS menjadi fungsi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, lembaga tersebut mengimbau untuk menjaga persatuan dan kesehatan demi mewujudkan Pemilu damai.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru mendaftarkan sebanyak 28.436 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.  

Kabag Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi, menjelaskan pihaknya mengucurkan anggaran Rp524,77 juta untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).  

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Iman Santoso Achwan.

"Perlindungan bagi petugas Pemilu di Kota Pekanbaru ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2024. Rinciannya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, para petugas penyelenggara Pemilu ini baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumlah petugas yang didaftar sekitar 28.436 orang," ujar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar