Bunuh Diri tak Layak Terima Santunan Kematian

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag

PEKANBARU-Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag, mengatakan, tak semua pengajuan santunan kematian yang diajukan bisa diberikan kepada ahli waris.

Sebab, ada pengecualian penerima santunan salah satunya meninggal dunia karena bunuh diri.

" Seluruh laporan masyarakat tentang ada warga yag meninggal dunia itu kita terima. Untuk memastikan apakah layak menerima santunan kematian, Dinsos punya tim verifikasi. Nah tentu tak seluruh yang dilaporkan itu layak dibantu ada pengecualian, salah satunya meninggal karena bunuh diri," katanya, Rabu,(28/2/2024).

Selain bunuh diri, masih terdapat pengecualian penerima santunan kematian, di antaranya, hukuman mati atas keputusan pengadilan dan terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri.

Selanjutnya,melakukan tindak kejahatan atau melakukan perbuatan tercela dan yang terakhir adalah meninggal dunia akibat penggunaan Psikotropika, narkoba dan minuman keras.

Idrus, menerangkan, untuk persyaratan penerima santunan kematian terdaftar di Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, memiliki KK dan KTP Kota Pekanbaru dan melaporkan kematian paling lama satu bulan sejak tanggal kematian dilengkapi surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang. Terakhir, bukan ASN, TNI, Polri atau pensiunan.

" Apabila masyarakat miskin yang tidak terdaftar di dalam DTKS dapat diberikan santunan kematian apabila memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS. Dan segera diusulkan untuk masuk dalam DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Idrus.

Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin yang ditimpa musibah.

Karena itu, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Sosial memberikan bantuan sebesar Rp1 juta  kepada masyarakat miskin yang terdaftar di dalam DTKS.

Ditanyakan, selama program itu berjalan berapa jumlah yang ditolak sebagai penerima santunan kematian, Idrus, menjelaskan, di tahun 2023 lalu ada 18 pengajuan yang dinyatakan tak layak.

" Selama 2023 lalu, dari 757 berkas yang masuk, Dinsos hanya menyalurkan santunan kematian sebanyak 739 dari 15 kecamatan yang ada. Artinya 39 pengajuan dinyatakan tak layak," tutup Idrus.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar