Membandel

Sejumlah Baliho dan PKL Kembali Ditertibkan Satpol

Personil Satpol PP Pekanbaru menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di lokasi dilarang, Kamis,(14/11/2019).

PEKANBARU- Upaya pengawasan dan pembinaan terhadap hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat, terus diintensifkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Sejumlah lokasi yang dianggap banyak menimbulkan potensi pelanggaran Peraturan Daerah terus dipantau dan diawasi.

Seperti yang dilakukan Kamis,(14/11), sebanyak dua pleton personil diturunkan ke lapangan menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Bukan hanya itu, beberapa spanduk dan banner habis tayang kemudian dipasang disembarang tempat juga dicopot karena mengganggu keindahan kota.

" Benar, tadi kita tertibkan sejumlah PKL berikut spanduk dan banner bertuliskan promosi produk yang dipasang di area terlarang dan tidak mengantongi izin," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, didampingi Kabid Ops, Desheriyanto.

Lokasi penertiban meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Hangtuah, Arifin Achmad, Soekarno Hatta, HR.Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai. Agus Pramono, mengatakan, para PKL terkesan membandel sebab sebelum penertiban dilaksanakan mereka sudah sering diberikan sosialisasi terkait larangan menggelar dagangan menggunakan bahu jalan. Karena akan mengakibatkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas lantaran menyempitnya ruas jalan.

" Kami bukan anti dengan pedagang, bahkan kami dukung mereka untuk berjualan mencari nafkah, tapi ditempat aman dan tidak mengakibatkan terganggunya fasilitas umum dan tidak membuat kemacetan. Sebelum kami tertibkan para pedagang itu sudah sering kami beritahu melalui imbaun dan pendekatan persuasif. Namun setelah dipantau mereka masih kedapatan menggelar dagangan ditempat yang sudah dilarang," jelasnya.

Agus, menjelaskan penertiban yang dilakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum. Dalam Perda tersebut pada Bab II, tertib jalan, jalur hijau taman dan tempat umum, pasal 2 jelas dibunyikan, 1. Dilarang mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, membuka/memindahkan atau merusak atau melanggar tanda-tanda rambu-rambu lalu lintas, kecuali oleh para petugas yang ditunjuk oleh Walikota atau kepentingan
Dinas.
(2). Dilarang membuang sampah dan menumpuk kotoran/sampah, di jalan, di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan dan diizinkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
(3. Dilarang membakar kotoran/sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan.(iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar