Pasca Disegel

Tak Satupun Kios di Pasar Limapuluh Dialihkan

Petugas dari DPP Pekanbaru saat menyegel sejumlah kios di Pasar Lima Puluh beberapa waktu lalu.

PEKANBARU-Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Suhardi, menyatakan, tak satupun kios yang tersegel sebelumnya di Pasar Limapuluh Kota Pekanbaru dialihkan ke pedagang lain. Dia beralasan semua pedagang yang menempati kios mengikuti aturan yang diberlakukan yakni membayar tunggakan retribusi dan berjanji akan kembali melakukan aktivitas jual beli di sana.

" Dari 27 yang kita segel, 25 diantaranya sudah membayar retribusi, hanya dua saja yang masih dalam pengurusan," kata Suhardi, Kamis,(14/11/2019).

Bahkan, Suhardi, menerangkan, untuk penyegelan kios  sudah berpindah lokasi ke Pasar Rumbai  di Jalan Jalan Khayangan, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. Disana, DPP juga menyegel sebanyak 15 kios yang berada di lantai I. Namun tak berlangsung lama segel dibuka karena pedagang yang menempati kios langsung menunaikan kewajibannya membayar retribusi.

" Di Pasar Rumbai ada 15 kios yang kita segel tapi tak lama, kembali dibuka karena mereka langsung membayar tunggakan retibusinya. Untuk tunggakannya ada yang sampai setahun belum bayar," kata Suhardi.

Dia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan bukan hanya karena menunggak retibusi namun karena pedagang sudah tidak membuka kios dalam waktu yang lama. Ada yang sudah tiga bulan, bahkan adajuga yang sampai enam bulan. Khusus di Pasar Limapuluh terdapat 112 kios, yang sudah ditempati para pedagang, dengan rincian untuk kios lama berjumlah 10 unit dan kios baru sebanyak 102 unit. Antara kios lama dengan kios baru memiliki perbedaan ukuran, untuk kios lama ukuran 3x3 meter, sedangkan kios baru berukuran 2,5x2,5 meter.

" Kalau untuk retribusinya itu tidak sampai Rp80ribu perbulan, penyegelan yang dilakukan untuk memberi efek jera kepada pedagang agar menjalankan kewajiban mereka membayar retribusi. Bukan hanya itu, kios juga harus tetap dibuka, agar pasar menjadi ramai, tidak seperti yang terjadi saat ini. Dari penelususran di lokasi, ada kios yang sudah tidak buka berbulan- bulan," terang Suhardi.

Ditanya, apa alasan para pedagang enggan menunaikan kewajiban mereka, Suhardi,  mengatakan, para pedagang selalu beralasan pasar sepi karena berbagai faktor. Ada yang menyebut karena tak sanggup bersaing dengan adanya pasar kaget, dan masih  banyak alasan lagi. Namun demikian, DPP tidak bisa menerima alasan begitusaja, karena nilai retribusi yang ditetapkan sangat terjangkau dan tidak memberatkan.

" Selama masih tersegel pedagang dilarang membuka kiosnya, sampai menyelesaikan kewajiban dan membuat surat pernyataan. Kalau masih bernai buka atau merobek kertas yang sudah ditempelkan di depan kios, kios akan kami gembok, lantas kami alihkan ke pedagang lain. Surat Hak Penempatan harus jelas, tidak boleh disewakan ke pedagang lain lagi, kalau ketahuan, kami tindak," tegas Suhardi.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar