SK Sudah Diteken Gubernur

Pelaku Usaha Harus Patuhi UMK 2020

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru,Firdaus,MT, menegaskan, pelaku usaha harus mematuhi besaran upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebesar RpRp 2.997.971,69. Surat Keputusan terkait itu sudah ditandatangani Gubernur Riau, Drs.H.Syamsuar, M.Si, tertanggal 21 November 2019 lalu.

"Kepada pelaku usaha kita tegaskan harus menerapkan besaran UMK itu kepada karyawannya," tegas Firdaus, Senin,(25/11/2019).

Jika tidak menerapkan besaran UMK itu kepada karyawan pihak perusahaan terancam sanksi sesuai Undang - undang Ketenagakerjaan tahun 2003. 

Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.

Besaran UMK itu sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota, besaran UMK sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," jelas Wako.

Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.

"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," tutupnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru,Johny Sarikoen, sebelumnya mengatakan, untuk UMK tahun 2020 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2019 sebesar Rp200ribu.

" Iya, ada kenaikan sekitar Rp200ribu dari UMK tahun 2019," katanya.

Pengajuan yang dibuat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, Tentang Pengupahan dan penetapan Produk Domestik Bruto (PDB) serta Inflasi. Jumlah yang diajukan juga sudah diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar