Pembentukan BLUD Perparkiran Masih Dikaji

Sekda Pekanbaru H.M.Noer.

PEKANBARU -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mengkaji terkait pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor perparkiran. Sebab setiap kebijakan yang akan diterapkan jelas akan menimbulkan pro dan kontra, karena itu harus dikaji secara mendalam.

"Dinas Perhubungan masih membuat perbandingan dan kajian. Itu yang terus dibahas," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru,  H.M. Noer, Senin (25/11/2019).

Dalam persoalan itu, Sekda menyebut, Pemerintah Kota terus berupaya mencari solusi terbaik guna mengantisipasi adanya pihak-pihak tertentu yang akan menentang pembentukan BLUD perparkiran tersebut. Karena itu BLUD tidak serta merta diterapkan melainkan harus disosialisasi terlebih dahulu.

Pemerintah Kota Pekanbaru berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor parkir. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM.Noer, mengatakan, pengalihan pengelolaan parkir tersebut ditargetkan berlangsung pada tahun 2020 mendatang.

" Kita sepakat bakal ditingkatkan untuk disusun aturan hukumnya, agar pengelolaan parkir dengan sistem BLUD," kata Sekda, usai rapat pembahasan BLUD Perpakiran bersama jajaran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Selasa,(5/11), waktu itu.

Salahsatu alasan pengalihan menggunakan sistem BLUD, karena sebelumnya untuk pengelolaan parkir dibawah pengawasan UPT Perparkiran ada pihak ketiga yang memungut retribusi parkir di jalan umum. Sedangkan untuk pengelolaan BLUD akan dirancang aturan hukumnya karena pengelolaan dengan sistem  BLUD akan lebih profesional.

"Tim juga merancang struktur dalam BLUD, mereka juga bakal menggandeng pihak ketiga. Pungutan nantinya tidak lagi berbentuk retribusi, tapi jasa pelayanan," ujarnya.

Pengalihan pengelolaan parkir untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sehingga pengelolaan parkir diharapkan lebih profesional. Juga akan dirancang terkait pembiayaan BLUD begitujuga dengan besaran tarif bakal disesuaikan dengan biayaoperasional BLUD.

"Walau untuk melayani masyarakat, tetap diperhitungkan jasa dan layanan," terangnya.

Lebih lanjut, Noer, mengaku, masih ada serangkaian proses membentuk BLUD parkir, diantaranya penguatan hukum berupa peraturan walikota.

"Kita juga nanti persiapkan penunjukkannya, mudah-mudahan bisa terlaksana pada tahun anggaran baru," jelas M.Noer.

Untuk diketahui terdapat sekitar 181 titik parkir di Kota Pekanbaru, yang dibagi dalam tujuh zona tersebar di 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Untuk besaran pungutan parkir saat ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah No.3 tahun 2009, tentang Parkir dan Retribusi Parkir. 

Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar