Oknum pencopot Segel Pol PP Minta Maaf

Aktivitas pembangunan rumah tak Berizin Dihentikan

Oknum pencopot segel Pol PP Line mendatangi Mako Satpol PP meminta maaf karena perbuatannya.

PEKANBARU- Aksi pencopotan segel Pol PP terhadap bangunan tak berizin di Jalan Torganda, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, berakhir damai. Oknum pelaku menunjukan itikad baiknya mendatangi Mako Satpol PP Pekanbaru, Rabu,(11/12/2019), meminta maaf kepada Kasatpol PP Agus Pramono, sekaligus mengurus Izin Mendirikan Bangunan di kantor Mal Pelayanan Publik.

"  Pemilik punya itikad baik datang ke kantor kita bersama pengacaranya meminta maaf sudah mencopot segel Pol PP Line yang dipasang. Oknum beralasan tidak tahu kalau segel tak boleh dilepas tanpa koordinasi," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu,(11/12/2019).

Meski permohonan maaf diterima karena ketidaktahuan pemilik bangunan namun Kasatpol menegaskan tetap menghentikan aktivitas pembangunan sampai IMB diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pensiunan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diduga mencopot segel bangunan tak berizin yang  dipasang Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Selasa,(10/12), di Jalan Torganda, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

" Iya pagi kami segel bangunan tak berizin itu. Tapi siangnya kita dapat laporan dari unit Intel Satpol PP sudah dilepas. Diduga dilakukan oknum pensiunan Disnaker Provinsi Riau berinisial KH," kesal Agus Pramono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Selasa,(10/12/2019).

Atas perbuatan tersebut Agus Pramono mengatakan, akan kembali mendatangi lokasi bangunan tak berizin itu. Sekaligus memanggil oknum untuk meminta keterangan mengapa segel itu dicopot tanpa ada koordinasi.

" Kita akan datangi bangunan itu lagi, oknum yang mencopot akan kita panggil.Kita periksa dulu terkait pencabutan Pol PP line itu. Bisa dibawa ke ranah hukum ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1), tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan," tegas Agus.

Kasat menjelaskan, penyegelan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB pagi disaksikan sejumlah warga sekitar. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan resmi masyarakat yang disampaikan ke Satpol PP melalui surat.

" Setelah 3 jam personel pergi dari lokasi bangunan tak berizin, kita dapat laporan lagi segel sudah dilepas. Kita mau datangi lagi kalau perlu kita segel ulang," tutup Agus.(iky).

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar