Narapidana Tipikor Seragam Kades Tewas dalam Lapas

mayat. ©2012 Merdeka.com

SUMSEL- Narapidana tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa, Wibisono (62) tewas dalam masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara pada 2017 lalu.

Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Hamsir Arrohman mengatakan, napi itu didiagnosa diabates, stroke dan sesak napas. Korban ditemukan teman sekamarnya tak sadarkan diri dan langsung diambil tindakan oleh medis di klinik Lapas, Jumat (24/9) pukul 02.30 WIB.

Hasil pemeriksaan ketika itu, keadaan umum memburuk dengan tensi darah 100 per 80 mmHg, HR 72x per menit, RR 24x per menit, saturasi oksigen 65 dan terjadi penurunan kesadaran (somnolen). Tim medis merujuk ke RSUD Banyuasin dan dia meninggal pukul 04.00 WIB.

"Benar, ada salah satu warga binaan meninggal dunia karena sakit. Dia diagnosa mengidap diabetes, stroke, dan sesak napas," kata Hamsir, dikutip dari merdeka.com.

Dia menjelaskan, napi tersebut sedang menjalani sisa tahanan satu tahun empat bulan lagi. Dia tiga rekannya yakni AZ ketua Pokja, BD mantan PPTK, dan ES penyedia barang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 1.774 setel seragam kepala desa di OKU pada 2015. Akibat perbuatan mereka terjadi kerugian negara mencapai Rp319 juta dari total nilai anggaran Rp985 juta.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan, murni karena sakit. Jenazah langsung diserahkan ke keluarga," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar